Fantastis! Ini Rincian Barang Bukti Senilai Rp476 Miliar yang Disita dari Kediaman Jampidsus di Bogor

CAKRAWALAINFO.CO.ID, BOGOR – Penyidik dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan besar-besaran di kediaman pribadi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.

 

Dari penggeledahan di rumah yang berlokasi di kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul City, Kabupaten Bogor tersebut, petugas menemukan sebuah brankas tersembunyi. Total estimasi nilai barang-barang yang disita dari dalam brankas tersebut mencapai angka fantastis, yakni Rp476 miliar.

 

Penyitaan ini merupakan bagian dari rangkaian operasi penggeledahan di 13 titik strategis. Operasi dilakukan guna mendalami kasus dugaan korupsi pasokan batu bara di PLN, serta penyidikan perkara korupsi PT Asabri dan Krakatau Steel.

 

Berdasarkan data yang dihimpun, berikut adalah rincian lengkap barang bukti yang ditemukan dan disita oleh petugas di lokasi :

Logam Mulia dan Uang Tunai:

Emas Batangan: Seberat 74 kilogram yang ditemukan tersimpan rapi di dalam koper.

 

Mata Uang Dolar Singapura (SGD): Tunai senilai 14.083.800 SGD.

 

Mata Uang Dolar Amerika Serikat (USD) : Tunai senilai 4.767.300 USD.

 

Mata Uang Rupiah (IDR): Uang tunai sebesar Rp100 juta.

 

Barang Bukti Lainnya :

Ponsel / Telepon Seluler : Sejumlah perangkat elektronik komunikasi milik penghuni rumah.

 

Dokumen-Dokumen : Berbagai berkas penting yang diduga kuat berkaitan erat dengan perkara.

 

Foto Keluarga : Beberapa foto keluarga yang terpajang di rumah tersebut ikut diangkut petugas untuk mendalami riwayat kepemilikan aset.

 

Tanggapan Pihak Jampidsus dan Kejaksaan Agung

Terkait penggeledahan ini, pihak Jampidsus Febrie Adriansyah telah memberikan konfirmasi resmi mengenai status rumah mewah di Sentul tersebut. Febrie membenarkan bahwa bangunan tersebut merupakan properti miliknya.

 

Kendati demikian, ia menepis kepemilikan harta karun di dalam brankas tersebut. Febrie menyatakan bahwa tumpukan uang asing dan emas puluhan kilogram itu milik pihak lain, namun ia mengklaim keberadaan barang tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

 

Senada dengan hal itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa institusinya menghormati proses hukum yang berjalan dan akan terus berkoordinasi demi transparansi penanganan kasus ini ke publik.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *