CAKRAWALAINFO.CO.ID, BUTON SELATAN – Insiden perusakan Kantor Polsek Kadatua pada 29 April 2026 di Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara, tidak bisa dipahami sebagai konflik sederhana akibat kesalahpahaman di media sosial.
Sejumlah pemberitaan awal memang menyebut peristiwa ini dipicu interaksi di platform digital. Namun fakta di lapangan menunjukkan adanya rangkaian kejadian yang lebih kompleks dan berlangsung dalam beberapa hari.
Konflik diketahui bermula sejak 26 April melalui siaran langsung di media sosial, tetapi puncaknya terjadi empat hari kemudian saat La Ode Suharlin (LS) mendatangi Desa Kaofe.
Warga setempat menyebut LS berulang kali datang sejak pagi hingga sore, melontarkan kata-kata kasar dan menantang warga, sehingga memicu ketegangan yang berujung perkelahian dengan sejumlah pemuda.
Situasi semakin memanas ketika LS melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kadatua. Dugaan lambannya respons aparat kemudian memicu kekecewaan warga Desa Banabungi hingga berujung pada aksi perusakan kantor polisi.
Namun, perhatian publik yang terfokus pada kerusakan fasilitas justru menutupi peristiwa lain yang tak kalah serius.
Pada hari yang sama, Kepala Sekolah SD Negeri 1 Kaofe, Saarudin (69), diduga menjadi korban pengeroyokan di lingkungan kantor polisi saat memenuhi panggilan aparat.
Saarudin mengaku tidak mengetahui alasan dirinya dilaporkan, bahkan sebelumnya berupaya meredam konflik dengan menyarankan LS memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan.
Peristiwa ini memunculkan pertanyaan serius terkait tanggung jawab aparat, mengingat sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Polri memiliki tugas utama menjaga keamanan serta memberikan perlindungan kepada masyarakat. (*/)






