Di Balik Perusakan Polsek Kadatua: Konflik Berlapis hingga Dugaan Kelalaian Aparat

CAKRAWALAINFO.CO.ID, BUTON SELATAN – Insiden perusakan Kantor Polsek Kadatua pada 29 April 2026 di Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara, tidak bisa dipahami sebagai konflik sederhana akibat kesalahpahaman di media sosial.

‎Sejumlah pemberitaan awal memang menyebut peristiwa ini dipicu interaksi di platform digital. Namun fakta di lapangan menunjukkan adanya rangkaian kejadian yang lebih kompleks dan berlangsung dalam beberapa hari.

‎Konflik diketahui bermula sejak 26 April melalui siaran langsung di media sosial, tetapi puncaknya terjadi empat hari kemudian saat La Ode Suharlin (LS) mendatangi Desa Kaofe.

‎Warga setempat menyebut LS berulang kali datang sejak pagi hingga sore, melontarkan kata-kata kasar dan menantang warga, sehingga memicu ketegangan yang berujung perkelahian dengan sejumlah pemuda.

‎Situasi semakin memanas ketika LS melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kadatua. Dugaan lambannya respons aparat kemudian memicu kekecewaan warga Desa Banabungi hingga berujung pada aksi perusakan kantor polisi.

‎Namun, perhatian publik yang terfokus pada kerusakan fasilitas justru menutupi peristiwa lain yang tak kalah serius.

‎Pada hari yang sama, Kepala Sekolah SD Negeri 1 Kaofe, Saarudin (69), diduga menjadi korban pengeroyokan di lingkungan kantor polisi saat memenuhi panggilan aparat.

‎Saarudin mengaku tidak mengetahui alasan dirinya dilaporkan, bahkan sebelumnya berupaya meredam konflik dengan menyarankan LS memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan.

‎Peristiwa ini memunculkan pertanyaan serius terkait tanggung jawab aparat, mengingat sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Polri memiliki tugas utama menjaga keamanan serta memberikan perlindungan kepada masyarakat. (*/)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *