CAKRAWALAINFO.CO.ID, GOWA – Humas Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Jurnalis Indonesia (DPD PJI) Sulawesi Selatan, Dzoel SB, mendesak jajaran Satreskrim Polres Gowa agar bertindak cepat, profesional, objektif, dan transparan dalam mengusut laporan dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial L (37) yang telah terdaftar melalui STTLP/B/944/VII/2025/SPKT/Polres Gowa/Polda Sulawesi Selatan.
Menurut Dzoel, perkara tersebut tidak hanya menyangkut dugaan kekerasan fisik, tetapi juga dugaan penyebaran tuduhan tanpa bukti yang kemudian diviralkan di media sosial hingga diduga memicu tindakan main hakim sendiri terhadap korban.
“Tidak boleh ada warga yang dihukum di ruang publik hanya karena tuduhan yang belum terbukti.
Indonesia adalah negara hukum sehingga setiap dugaan tindak pidana harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan, bukan melalui pengeroyokan atau penghakiman massa,” tegas Dzoel.
Berdasarkan keterangan korban, peristiwa bermula saat dirinya dituduh mengambil “gaba” oleh sejumlah warga di Desa Sokkolia, Kecamatan Bonto Marannu, Kabupaten Gowa.
Tuduhan tersebut, menurut korban, disebarkan tanpa dasar bukti yang jelas hingga menjadi viral di media sosial.
Korban mengaku saat kejadian sedang berboncengan sepeda motor bersama anak perempuannya yang masih di bawah umur. Dalam perjalanan, korban diduga menjadi sasaran pemukulan dan pengeroyokan oleh sejumlah warga akibat tuduhan tersebut.
Selain mengalami luka akibat dugaan penganiayaan, korban juga menyatakan sepeda motornya mengalami kerusakan setelah diduga dipukul dan dirusak menggunakan senjata tajam oleh pihak yang terlibat dalam insiden tersebut.
Dzoel menilai seluruh rangkaian peristiwa itu harus diusut secara menyeluruh, termasuk dugaan penyebaran informasi yang belum terbukti kebenarannya, dugaan pencemaran nama baik, dugaan penghasutan yang berujung pada tindakan kekerasan, serta dugaan perusakan kendaraan milik korban.
Humas PJI Sulsel meminta penyidik tidak berhenti pada satu aspek perkara saja, melainkan menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat dalam penyebaran tuduhan maupun tindakan kekerasan terhadap korban dan anaknya.
“Jika benar ada orang yang dituduh tanpa bukti, lalu identitas dan tuduhan itu disebarkan hingga viral, kemudian berujung pada kekerasan fisik dan perusakan, maka penegakan hukum harus berjalan menyeluruh dan tidak boleh setengah-setengah,” ujar Dzoel.
DPD PJI Sulawesi Selatan juga meminta Satreskrim dan Tim Resmob Polres Gowa mendalami seluruh unsur pidana yang berkaitan dengan perkara tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dugaan penganiayaan dapat didalami berdasarkan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional).
Apabila ditemukan unsur dilakukan secara bersama-sama, penyidik juga dapat menerapkan ketentuan mengenai pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 470 KUHP Nasional. Sementara dugaan perusakan barang milik orang lain dapat didalami berdasarkan Pasal 521 KUHP Nasional, apabila seluruh unsur pidananya terpenuhi.
Selain itu, apabila hasil penyidikan menemukan adanya penyebaran tuduhan atau informasi melalui media elektronik yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang tanpa dasar yang sah, penyidik juga dapat mendalami penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sesuai unsur-unsur tindak pidana yang terbukti dalam proses penyidikan.
Seluruh pembuktian tersebut tetap harus mengacu pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengenai alat bukti yang sah dan asas praduga tak bersalah.
Korban juga menyebut perkara tersebut sebelumnya sempat ditangani oleh Polsek Bonto Marannu.
Namun, menurut pengakuannya, tidak ada bukti yang menunjukkan dirinya melakukan pencurian sebagaimana tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Korban juga mengaku sempat didorong untuk menyelesaikan perkara secara damai.
Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari pihak korban dan belum dapat disimpulkan sebagai fakta hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan atau tanggapan resmi dari Polres Gowa maupun Polsek Bonto Marannu terkait penanganan perkara tersebut.
DPD PJI Sulawesi Selatan menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan menjadi perhatian publik karena menyangkut perlindungan warga negara dari tindakan main hakim sendiri dan penyebaran tuduhan yang belum terbukti kebenarannya.
PJI berharap Polres Gowa mengusut kasus ini secara transparan, profesional, dan memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
PJI juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah menyebarkan informasi yang belum terverifikasi serta tidak melakukan tindakan kekerasan terhadap siapa pun karena setiap dugaan tindak pidana harus diproses melalui mekanisme hukum yang sah dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sebagaimana merupakan prinsip fundamental dalam sistem peradilan pidana Indonesia.






