CAKRAWALAINFO.CO.ID, JENEPONTO – Menanggapi pemberitaan di salah satu media online dengan judul “Gudang Penimbunan BBM Ditemukan Dekat Polres Jeneponto, Aparat Kecolongan?”, Kapolres Jeneponto AKBP Haryo Basuki, S.I.K, MH angkat bicara memberikan klarifikasi sekaligus respons tegas, Jeneponto Sulawesi Selatan ( 282/ 2026).
AKBP Haryo Basuki menyampaikan bahwa pihaknya tidak tinggal diam terhadap informasi yang berkembang di masyarakat, terlebih jika menyangkut dugaan pelanggaran hukum seperti penimbunan bahan bakar minyak (BBM) yang merugikan masyarakat.
“Kami mengapresiasi atas informasi yang diberikan. Terkait dengan pemberitaan tersebut, kami pasti akan menindaklanjuti dan melakukan penelusuran secara mendalam ke lokasi yang dimaksud,” ujar AKBP Haryo Basuki.
Lebih lanjut, Kapolres menegaskan bahwa Polres Jeneponto tidak akan memberikan toleransi sedikit pun terhadap segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk praktik penimbunan BBM yang dapat memicu kelangkaan dan kesulitan bagi masyarakat.
“Kami tegaskan, Polres Jeneponto tidak akan mentolerir pelanggar hukum. Bilamana setelah dilakukan penelusuran dan penyelidikan terbukti benar ada aktivitas penimbunan BBM, maka kami akan menindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.
AKBP Haryo Basuki juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat dan media yang telah memberikan informasi tersebut. Menurutnya, hal ini merupakan wujud nyata sinergitas antara masyarakat dan Polri dalam menciptakan penegakan hukum di Kabupaten Jeneponto.
“Ini adalah bentuk sinergitas yang baik. Kami berterima kasih atas info yang diberikan. Dengan kerja sama seperti ini, kita bersama-sama dapat menjaga keamanan dan ketertiban, serta memastikan tidak ada praktik ilegal yang merugikan masyarakat luas,” imbuhnya.
Kapolres Jeneponto memastikan bahwa pihak kepolisian akan segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan dan penyelidikan lebih lanjut.
Polres Jeneponto mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan hal-hal mencurigakan yang berpotensi melanggar hukum.












