Berita  

Wartawan Jeneponto Akan Laporkan Dugaan Anggaran Fiktif media online dan cetak di Sekretariat DPRD Kabupaten Jeneponto

CAKRAWALAINFO. CO. ID, JENEPONTO – Dugaan pelaporan fiktif anggaran media online dan cetak di Sekretariat DPRD Kabupaten Jeneponto semakin menguat. Sejumlah wartawan di Jeneponto menyatakan sikap akan melaporkan dugaan tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH).

Dugaan ini mencuat usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Jeneponto bersama sejumlah jurnalis di Ruang Komisi I DPRD Jeneponto, Senin (26/1/2026) sekitar pukul 13.00 WITA.

Dalam RDP tersebut, Kepala Sub Bagian Program (Kasubag Program) DPRD Jeneponto, Nurliana, menjelaskan bahwa anggaran kerja sama media dialokasikan selama 12 bulan, terhitung sejak Januari hingga Desember 2025.

Namun, penjelasan itu dinilai bertolak belakang dengan fakta yang dialami sejumlah media online dan media cetak. Beberapa pimpinan media mengaku hanya menerima pembayaran selama 10 bulan, sehingga memunculkan dugaan kuat adanya ketidaksesuaian antara laporan anggaran dan realisasi pembayaran.

“Keterangan yang disampaikan justru menguatkan dugaan adanya pelaporan anggaran yang tidak sesuai fakta,” ungkap salah seorang jurnalis yang mengikuti jalannya RDP.
Selain persoalan durasi pembayaran, kejanggalan lain juga terungkap terkait klaim jumlah media cetak harian yang disebut mencapai 30 media. Klaim tersebut dinilai tidak rasional dan sulit diverifikasi.

“Kami tidak percaya jika media cetak harian di Jeneponto mencapai 30 media. Ini perlu dibuka secara transparan ke publik,” tegas salah seorang pimpinan perusahaan media saat pertemuan wartawan di Warkop Diagonal Belokallong, Jumat (30/1/2026).

Atas sejumlah kejanggalan tersebut, tim media menyatakan telah sepakat untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan pelaporan fiktif anggaran media ke APH.

Saat ini, para jurnalis masih melakukan penelusuran dan pengumpulan data pendukung guna memperkuat laporan tersebut.

Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen insan pers dalam mengawal transparansi, akuntabilitas, serta penggunaan anggaran publik agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *