CAKRAWALAINFO.CO.ID, JENEPONTO – Penanganan kasus dugaan aktivitas galian C ilegal di Kelurahan Tonro, Lingkungan Taipa Kolongko, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, dinilai berjalan lambat dan belum menunjukkan perkembangan signifikan.

‎Hingga Januari 2026, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan di Polres Jeneponto, meski kasus ini telah bergulir sejak tahun 2025.

‎Sebelumnya, pihak kepolisian telah memeriksa tiga orang saksi, masing-masing pemilik tambang, operator alat berat, serta sopir truk tongkang yang juga merupakan pemilik kendaraan.

‎Namun hingga kini, proses hukum kasus galian C ilegal tersebut disebut masih dalam tahap perbaikan berkas di internal kepolisian.

‎Penanganan perkara ini berada di bawah Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Jeneponto yang dipimpin Kanit Tipiter IPDA Abdul Rahman.

‎Salah satu saksi, pemilik truk tongkang berinisial Dg Bali, mengungkapkan kronologi kejadian yang dialaminya saat kendaraan miliknya diamankan polisi.

‎Ia mengaku saat itu truk yang dikemudikannya masih dalam perjalanan menuju lokasi dan belum memuat pasir atau material tambang.

‎“Waktu itu mobil saya masih kosong, belum ada muatan, bahkan belum sampai lokasi tambang. Tapi sudah diamankan polisi,” ujar Dg Bali.

‎Ia menambahkan, kasus dugaan galian C ilegal tersebut telah berlangsung hampir satu tahun, tepatnya sejak tiga hari menjelang bulan puasa pada tahun 2025.

‎Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Kanit Tipiter IPDA Abdul Rahman belum membuahkan hasil. Dg Bali mengaku telah beberapa kali menghubungi melalui pesan singkat, namun belum mendapat kejelasan.

‎“SMS pertama dibaca, yang kedua dibalas katanya nanti ditelepon, tapi yang ketiga sudah tidak ada balasan lagi,” pungkasnya. (*/)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *