CAKRAWALAINFO.CO.ID, JENEPONTO – Penanganan kasus dugaan aktivitas galian C ilegal di Kelurahan Tonro, Lingkungan Taipa Kolongko, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, dinilai berjalan lambat dan belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Hingga Januari 2026, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan di Polres Jeneponto, meski kasus ini telah bergulir sejak tahun 2025.
Sebelumnya, pihak kepolisian telah memeriksa tiga orang saksi, masing-masing pemilik tambang, operator alat berat, serta sopir truk tongkang yang juga merupakan pemilik kendaraan.
Namun hingga kini, proses hukum kasus galian C ilegal tersebut disebut masih dalam tahap perbaikan berkas di internal kepolisian.
Penanganan perkara ini berada di bawah Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Jeneponto yang dipimpin Kanit Tipiter IPDA Abdul Rahman.
Salah satu saksi, pemilik truk tongkang berinisial Dg Bali, mengungkapkan kronologi kejadian yang dialaminya saat kendaraan miliknya diamankan polisi.
Ia mengaku saat itu truk yang dikemudikannya masih dalam perjalanan menuju lokasi dan belum memuat pasir atau material tambang.
“Waktu itu mobil saya masih kosong, belum ada muatan, bahkan belum sampai lokasi tambang. Tapi sudah diamankan polisi,” ujar Dg Bali.
Ia menambahkan, kasus dugaan galian C ilegal tersebut telah berlangsung hampir satu tahun, tepatnya sejak tiga hari menjelang bulan puasa pada tahun 2025.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Kanit Tipiter IPDA Abdul Rahman belum membuahkan hasil. Dg Bali mengaku telah beberapa kali menghubungi melalui pesan singkat, namun belum mendapat kejelasan.
“SMS pertama dibaca, yang kedua dibalas katanya nanti ditelepon, tapi yang ketiga sudah tidak ada balasan lagi,” pungkasnya. (*/)













