CAKRAWALAINFO.CO.ID, JENEPONTO — Kegiatan penyaluran Bantuan Sosial Beras Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) yang merupakan program pemerintah pusat melalui pemerintah desa, diduga diwarnai praktik pungutan liar (pungli) di Desa Mangepong, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.(30/12/2025).
Program yang bertujuan menjaga ketahanan pangan masyarakat, khususnya bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tersebut, disebut-sebut justru dimanfaatkan oleh oknum penyalur di tingkat desa.
Sejumlah warga penerima bantuan mengaku diminta membayar uang sebesar Rp2.000 setiap kali menerima beras CPP. Alasan yang disampaikan penyalur disebut untuk pembelian kantong plastik.
Salah satu penerima bantuan yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pungutan tersebut dilakukan hampir setiap kali penyaluran berlangsung.
“Setiap menerima beras CPP saya selalu bawa uang Rp2.000. Katanya untuk beli kantong plastik, padahal saya sudah bawah karung sendiri untuk dibonceng motor,” tegasnya
Ia menambahkan, hampir seluruh penerima bantuan mengalami hal serupa dengan alasan yang sama. Pungutan tersebut diduga dilakukan oleh oknum penyalur di Desa Mangepong.
Sementara itu, Kepala Desa Mangepong, Saparuddin, mengaku tidak mengetahui adanya pungutan tersebut dan menyatakan tidak dilibatkan dalam proses penyaluran bantuan.
Ia menjelaskan, beberapa waktu lalu petugas pengawas dari kecamatan sempat datang ke rumahnya untuk meminta tanda tangan berita acara penerimaan.
Namun ia menolak menandatangani karena tidak disertai data atau bukti penerima bantuan.
“Saya tidak pernah dilibatkan dan tidak tahu berapa jumlah penerima bantuan CPP tahun 2025. Kalau tahun lalu, 2024, penerima kurang lebih sekitar 400 orang,” ungkap Saparuddin.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak penyalur desa terkait dugaan pungutan tersebut.
Warga berharap aparat terkait dapat melakukan pengecekan agar penyaluran bantuan sosial berjalan transparan dan sesuai ketentuan. (*/)












