CAKRAWALAINFO.CO.ID, JENEPONTO — Kegiatan penyaluran Bantuan Sosial Beras Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) yang merupakan program pemerintah pusat melalui pemerintah desa, diduga diwarnai praktik pungutan liar (pungli) di Desa Mangepong, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.(30/12/2025).

‎Program yang bertujuan menjaga ketahanan pangan masyarakat, khususnya bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tersebut, disebut-sebut justru dimanfaatkan oleh oknum penyalur di tingkat desa.

‎Sejumlah warga penerima bantuan mengaku diminta membayar uang sebesar Rp2.000 setiap kali menerima beras CPP. Alasan yang disampaikan penyalur disebut untuk pembelian kantong plastik.

‎Salah satu penerima bantuan yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pungutan tersebut dilakukan hampir setiap kali penyaluran berlangsung.

‎“Setiap menerima beras CPP saya selalu bawa uang Rp2.000. Katanya untuk beli kantong plastik, padahal saya sudah bawah karung sendiri untuk dibonceng motor,” tegasnya

‎Ia menambahkan, hampir seluruh penerima bantuan mengalami hal serupa dengan alasan yang sama. Pungutan tersebut diduga dilakukan oleh oknum penyalur di Desa Mangepong.

‎Sementara itu, Kepala Desa Mangepong, Saparuddin, mengaku tidak mengetahui adanya pungutan tersebut dan menyatakan tidak dilibatkan dalam proses penyaluran bantuan.

‎Ia menjelaskan, beberapa waktu lalu petugas pengawas dari kecamatan sempat datang ke rumahnya untuk meminta tanda tangan berita acara penerimaan.

‎Namun ia menolak menandatangani karena tidak disertai data atau bukti penerima bantuan.

‎“Saya tidak pernah dilibatkan dan tidak tahu berapa jumlah penerima bantuan CPP tahun 2025. Kalau tahun lalu, 2024, penerima kurang lebih sekitar 400 orang,” ungkap Saparuddin.

‎Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak penyalur desa terkait dugaan pungutan tersebut.

‎Warga berharap aparat terkait dapat melakukan pengecekan agar penyaluran bantuan sosial berjalan transparan dan sesuai ketentuan. (*/)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *