CAKRAWALAINFO.CO.ID, BEKASI — (KPK) memperluas penyidikan kasus dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi dengan menyoroti proyek senilai Rp157 miliar yang diperoleh tersangka Sarjan sebelum kepemimpinan Bupati Ade Kuswara Kunang. Penelusuran dilakukan untuk mengungkap kemungkinan pola dan praktik yang telah berlangsung lintas periode kepemimpinan daerah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan, Sarjan tercatat sebagai vendor sejumlah proyek pada masa bupati sebelumnya. Fakta tersebut mendorong KPK untuk mendalami apakah modus yang sama telah digunakan sebelum Ade menjabat. KPK juga membuka kesempatan bagi masyarakat Bekasi untuk memberikan informasi tambahan yang dapat membantu proses penyidikan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Sarjan diketahui mengantongi proyek senilai Rp157 miliar pada tahun 2024, atau sebelum Ade Kuswara resmi memimpin Kabupaten Bekasi. Sebelum Ade, daerah tersebut dipimpin oleh beberapa penjabat bupati, yakni Dani Ramdan, Dedy Supriyadi, serta Pelaksana Tugas Bupati Akhmad Marjuki.
Dalam rangka pengumpulan alat bukti, KPK melakukan penggeledahan di rumah Sarjan yang berlokasi di Tambun Utara pada 24 Desember 2025. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Sebelumnya, pada 23 Desember 2025, penyidik juga menggeledah rumah Bupati Ade Kuswara dan kantor perusahaan milik ayahnya, HM Kunang, dengan mengamankan mobil, dokumen, serta barang bukti elektronik. Sehari sebelum itu, penggeledahan turut dilakukan di sejumlah kantor Pemerintah Kabupaten Bekasi dengan penyitaan puluhan dokumen dan perangkat elektronik.
KPK menemukan indikasi adanya penghapusan percakapan dalam barang bukti elektronik yang diamankan. Penyidik akan menelusuri pihak yang diduga memerintahkan penghapusan tersebut. Dokumen yang disita berkaitan dengan proyek pengadaan tahun anggaran 2025 serta rencana proyek tahun 2026.
Ade Kuswara, ayahnya HM Kunang, dan Sarjan telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap ijon proyek pada 20 Desember 2025 setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT). KPK menduga, sejak Desember 2024 hingga Desember 2025, Ade secara rutin meminta ijon proyek kepada Sarjan melalui perantara dengan total nilai mencapai Rp9,5 miliar. Selain itu, Ade juga diduga menerima aliran dana lain sepanjang 2025 sebesar Rp4,7 miliar, sehingga total penerimaan mencapai Rp14,2 miliar.
Dalam OTT tersebut, KPK turut menyita uang tunai sebesar Rp200 juta dari rumah Ade Kuswara yang diduga merupakan sisa setoran ijon proyek terakhir dari Sarjan, dikutip RmoLJabar.












