Berita  

Polres Jeneponto Limpahkan Kasus KDRT Berujung Maut ke Kejaksaan: Suami Tikam Istri hingga Tewas

‎CAKRAWALAINFO.CO.ID, JENEPONTO – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jeneponto resmi menyerahkan tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang mengakibatkan kematian istri kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jeneponto, Jumat (3/10/2025) sekitar pukul 14.15 WITA.

‎Tersangka diketahui bernama Juwan Bin Nuning, yang diduga kuat menganiaya istrinya, Mega (26), hingga tewas. Dalam proses pelimpahan perkara tersebut, polisi juga menyerahkan barang bukti berupa sebilah badik lengkap dengan sarungnya.

‎Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran aksi kekerasan tersebut dilakukan secara brutal di rumah tangga sendiri. Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tragis itu terjadi pada Jumat, 6 Juni 2025 sekitar pukul 01.00 WITA, tepat malam Idul Adha.

‎Kronologi bermula dari pertengkaran rumah tangga yang dipicu oleh rasa cemburu tersangka. Juwan mencurigai istrinya berselingkuh dengan pria lain. Emosi memuncak ketika ia merebut ponsel korban yang berisi percakapan dengan seseorang.

‎Mega yang tidak terima kemudian berusaha merebut kembali ponselnya hingga terjadi adu mulut dan saling dorong. Dalam situasi penuh emosi itu, Juwan yang ternyata membawa sebilah badik mencabut senjata tajam tersebut dan menikam tubuh istrinya berkali-kali.

‎Korban sempat berusaha melarikan diri untuk mencari pertolongan, namun luka yang diderita cukup parah. Pihak keluarga segera membawa Mega ke rumah sakit setempat, namun setelah menjalani perawatan beberapa hari, nyawanya tidak tertolong.

‎Polisi yang menerima laporan kemudian bergerak cepat mengamankan tersangka dan mengumpulkan barang bukti. Setelah melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, penyidik akhirnya menyimpulkan adanya unsur kekerasan berat yang menyebabkan kematian.

‎Atas perbuatannya, Juwan Bin Nuning dijerat Pasal 44 ayat (2) jo Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut adalah pidana penjara maksimal 10 tahun.

‎Dengan pelimpahan ini, perkara KDRT yang berujung maut tersebut dinyatakan tuntas di tingkat penyidikan dan selanjutnya menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri Jeneponto untuk menentukan nasib hukum tersangka. (*/)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *