Berita  

LSM TKP Batam Desak Transparansi Pemerintah Kota Batam, Siap Tempuh Jalur Komisi Informasi Publik

CAKRAWALAINFO.CO.ID, BATAM – Lembaga Swadaya Masyarakat Transparansi Kebijakan Pemerintah (LSM TKP) DPD Kota Batam menegaskan komitmennya mendorong keterbukaan informasi publik.

Organisasi ini menyatakan siap melanjutkan sengketa informasi ke Komisi Informasi Publik (KIP) setelah enam dinas di lingkungan Pemko Batam diduga mengabaikan permintaan data.

‎Ketua LSM TKP DPD Batam, Haris, mengatakan langkah tersebut bukan sekadar aksi simbolis, tetapi bentuk konsistensi menjalankan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

‎“Kami akan menempuh mekanisme sengketa informasi publik melalui KIP. Jika terbukti ada unsur penyalahgunaan kewenangan karena menolak atau mengabaikan permintaan data, kami siap melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH). Ini demi menjamin hak publik untuk memperoleh informasi,” tegas Haris, Minggu (21/9/2025).

‎Haris mengingatkan, UU Keterbukaan Informasi Publik menegaskan setiap warga negara berhak mendapatkan informasi, sementara badan publik wajib menyediakannya.

Dugaan pengabaian oleh enam dinas disebut sebagai bentuk pelanggaran kewajiban yang harus diselesaikan melalui jalur hukum.

‎Ia menegaskan perjuangan LSM TKP bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok, melainkan memastikan prinsip good governance benar-benar diterapkan. Menurutnya, transparansi adalah fondasi utama pemerintahan bersih, akuntabel, dan dipercaya masyarakat.

‎“Jika masyarakat tidak bisa mengakses informasi tentang kebijakan, program, atau penggunaan anggaran, potensi penyalahgunaan semakin besar,” ujarnya.

‎Selain menempuh jalur KIP, LSM TKP juga menegaskan kesiapan melaporkan kasus ini ke APH bila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.

“Kami tidak ingin persoalan ini berhenti di meja administrasi. Jika ada unsur pidana, harus ada penegakan hukum,” lanjut Haris.

‎Langkah ini, tambahnya, mencerminkan peran nyata masyarakat sipil sebagai kontrol sosial. Melalui hak untuk tahu (right to know), masyarakat dapat mengawasi jalannya pemerintahan agar lebih transparan dan berpihak kepada kepentingan publik.

‎LSM TKP berharap sikap tegas ini menjadi sinyal kuat bagi Pemko Batam untuk tidak abai dalam kewajiban keterbukaan. Sengketa informasi di KIP disebut sebagai jalan memperkuat budaya pemerintahan yang lebih terbuka, akuntabel, dan transparan. (*/)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *