Berita  

Ratusan Nasabah di Jeneponto Diduga Jadi Korban Koperasi Rahmat Mannilingi, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

CAKRAWALAINFO.CO.ID, JENEPONTO – Koperasi Rahmat Mannilingi yang beroperasi di Desa Bolu-bolu, Kecamatan Arungkeke, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, diduga gagal membayar kewajiban kepada ratusan nasabah.

‎Akibatnya, kerugian yang dialami masyarakat diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

‎Sejumlah nasabah mengeluhkan dana simpanan mereka yang telah jatuh tempo tak kunjung dikembalikan.

‎Bahkan, sebagian ada yang telah menunggu hingga lebih dari empat tahun tanpa hasil.

‎Seorang korban berinisial P mengaku mengalami kerugian hingga Rp50 juta.

‎Ia menuturkan bahwa bukan hanya dirinya, tetapi juga mertuanya ikut menjadi korban koperasi tersebut.

‎“Kami sudah hampir 12 bulan menunggu, tapi tidak ada kejelasan. Janjinya selalu ada, tapi uang tidak pernah dikembalikan,” ungkapnya, Jumat (19/9/2025).

‎P menambahkan, jumlah korban diperkirakan mencapai lebih dari 100 orang dengan nominal kerugian bervariasi.

‎Ada yang menyimpan uang selama 12 bulan, ada pula yang 3 hingga 4 tahun, namun seluruhnya belum mendapatkan pengembalian.

‎“Ironisnya, setiap kali kami mendatangi kantor koperasi, jawabannya hanya janji-janji. Sampai sekarang tidak ada respon yang jelas,” keluh P.

‎Keterlambatan pembayaran ini tidak hanya menyangkut pokok simpanan, tetapi juga bunga yang dijanjikan.

‎Akumulasi keduanya diperkirakan menembus angka miliaran rupiah.

‎Para nasabah pun merasa kecewa dan tertekan. Banyak dari mereka yang mengandalkan dana simpanan di koperasi untuk kebutuhan keluarga, pendidikan, hingga modal usaha.

‎Situasi ini menimbulkan keresahan luas di masyarakat Desa Bolu-bolu. Warga menilai pihak koperasi tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban.

‎Hingga berita ini diturunkan, pihak Koperasi Rahmat Mannilingi belum dapat dimintai keterangan terkait persoalan yang menjerat lembaga keuangan tersebut.

‎Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menyelidiki dugaan penyalahgunaan dana nasabah. (*/)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *