CAKRAWALAINFO.CO.ID, KOTABARU – Pemerintah Kabupaten Kotabaru, melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), memberikan kesempatan sebanyak 2.420 tenaga non ASN untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang tersebar di berbagai bidang, meliputi tenaga teknis, guru, dan kesehatan.
Bidang Pengembangan dan Aparatur BKPSDM Kotabaru, Nurliana, menyampaikan bahwa para peserta yang lolos saat ini sedang melakukan pemberkasan (pengisian DRH), dan masih ditempatkan di SKPD asal atau unit kerja masing-masing, karena belum ada arahan perubahan penempatan.
“Jadi di mana mereka bekerja saat ini, di situ juga ditempatkan nantinya,” ujarnya saat ditemui awak media di Kantor BKPSDM Kotabaru, Jumat (12/9/25).
Terkait penggajian, Nurliana menjelaskan bahwa sesuai Permen Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK paruh waktu diberikan minimal sama dengan yang diterima saat berstatus Non ASN.
“Jika gaji mereka saat Non ASN Rp2.000.000, berarti saat paruh waktu juga Rp2.000.000. Penggajian disesuaikan dengan kemampuan daerah, karena anggaran PPPK paruh waktu ini hanya dipindahkan dari gaji Non ASN ke PPPK paruh waktu,” jelasnya.
Ia menambahkan, Pemda bisa memberikan lebih besar dari sebelumnya, tetapi yang diwajibkan adalah minimal sesuai gaji saat Non ASN. Mengenai tunjangan, hingga kini belum ada regulasi yang menyamakan PPPK paruh waktu dengan PNS.
“Kami belum tahu apakah akan ada kebijakan daerah. Sampai saat ini aturan tentang tunjangan belum ada,” tambahnya.
Nurliana juga menyinggung terkait tenaga khusus (Tuksus), PKWT, maupun Non ASN lainnya di Kabupaten Kotabaru.
Menurutnya, BKPSDM belum bisa memastikan status mereka dilanjutkan atau tidak, karena masih menunggu instruksi dari Pemerintah Pusat.
“Sampai saat ini mereka masih bekerja seperti biasa dan tetap digaji,” jelasnya.
Sebagai bagian dari proses pengangkatan, Pemkab Kotabaru juga akan menggelar acara penyerahan SK secara simbolis kepada seluruh PPPK paruh waktu, sebagaimana halnya PPPK penuh waktu sebelumnya.
“Rencananya, Tanggal Mulai Tugas (TMT) ditetapkan pada 1 Oktober 2025, BKPSDM Kotabaru tetap menyesuaikan dengan jadwal dari pusat,” tutupnya.(rz)












