Berita  

Warga Datara Keluhkan Pengecer Pupuk Subsidi di Jeneponto, Diduga Harus Bayar Dulu Baru Bisa Dapat

CAKRAWALAINFO.CO.ID, JENEPONTO – Sejumlah warga Desa Datara, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, mengeluhkan dugaan praktik tidak wajar dalam penyaluran pupuk bersubsidi.

‎Mereka menuding salah satu pengecer bernama Daeng Baha meminta warga membayar terlebih dahulu sebelum bisa mendapatkan pupuk bersubsidi.

‎Seorang warga berinisial R menyebut praktik itu sudah berlangsung selama kurang lebih tiga tahun.

‎Menurutnya, tanpa pembayaran di muka, warga tidak bisa memperoleh pupuk subsidi yang seharusnya menjadi hak petani.

‎“Selalu bayar duluan baru bisa dapat pupuk, jika tidak bayar dulu, maka dia tidak dapat pupuk bersubsidi,” ungkap R, Jumat (22/8/2025).

‎Lebih jauh, warga juga menuding bahwa pengecer kerap mengaitkan distribusi pupuk dengan jual-beli hasil pertanian tertentu.

‎“Ironisnya, jika tidak kasih lombok, maka kita tidak dapat pupuk,” tambahnya.

‎Namun, tudingan warga tersebut dibantah langsung oleh Daeng Baha, pengecer resmi pupuk subsidi di Desa Datara.

‎Ia menegaskan bahwa dirinya tetap menyalurkan pupuk sesuai aturan, bahkan tidak jarang ia mengantarkan pupuk meskipun petani belum melakukan pembayaran.

‎“Ini baru-baru saya antar, belum dia bayar. Apalagi sekarang sudah pakai aplikasi resmi,” kata Daeng Baha ketika dikonfirmasi.

‎Ia juga menepis tuduhan bahwa dirinya sengaja menahan pupuk dengan syarat barter hasil pertanian. Menurutnya, isu itu hanya kesalahpahaman yang berkembang di masyarakat.

‎“Sekarang banyak LSM dan wartawan bertanya hal yang sama. Kalau saya memang segala jurusan, bertani, beli jagung, lombok, sampai bawang merah,” tegasnya.

‎Kasus dugaan pungutan dalam distribusi pupuk subsidi di Jeneponto ini menjadi sorotan karena pupuk merupakan kebutuhan utama petani.

‎Ketika distribusinya tidak transparan, hal tersebut dapat merugikan petani kecil yang sangat bergantung pada bantuan subsidi.

‎Masyarakat berharap pemerintah daerah maupun pihak terkait turun tangan untuk memastikan distribusi pupuk bersubsidi berjalan sesuai mekanisme yang berlaku, sehingga petani dapat mengakses pupuk dengan mudah, adil, dan tanpa praktik yang merugikan. (*/)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *