CAKRAWALAINFO.CO.ID, JENEPONTO — Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas tambang galian C ilegal, Unit Reskrim Polsek Tamalatea melakukan penelusuran ke sejumlah titik di wilayah hukumnya pada Sabtu pagi (26/7/2025), sekitar pukul 09.00 WITA.
Penelusuran difokuskan pada dua lokasi yang disebut kerap terjadi aktivitas penambangan, yakni di Dusun Nangka-nangka, Desa Balumbungan, dan Dusun Panaikang, Desa Lentu, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto.
Saat tiba di lokasi pertama di Dusun Nangka-nangka, petugas tidak menemukan aktivitas penambangan yang sedang berlangsung.
Namun, terdapat bekas galian dan satu unit alat berat jenis ekskavator yang terparkir tanpa aktivitas.
Sementara itu, di titik kedua di Dusun Panaikang, Desa Lentu, juga tidak ditemukan adanya kegiatan penambangan aktif.
Hanya tampak sejumlah bekas galian yang menunjukkan adanya aktivitas sebelumnya.
Keterangan dari pemilik lahan di lokasi tersebut mengungkapkan bahwa kegiatan penambangan sempat dilakukan, namun telah dihentikan sekitar enam bulan terakhir.
Penelusuran ini merupakan respons cepat Polsek Tamalatea atas keresahan warga yang mengkhawatirkan dampak lingkungan dari aktivitas tambang tanpa izin yang dapat merusak ekosistem sekitar.
Selain merespons laporan, kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya pengawasan dan pencegahan terhadap praktik tambang ilegal yang dapat menimbulkan kerugian lingkungan maupun sosial.
Polsek Tamalatea menegaskan komitmennya untuk terus melakukan monitoring dan pemeriksaan rutin terhadap potensi aktivitas tambang galian C yang tidak berizin di wilayah Kecamatan Tamalatea dan Bontoramba.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan jika menemukan indikasi kegiatan pertambangan yang mencurigakan agar dapat ditindaklanjuti secara hukum demi menjaga kelestarian lingkungan. (*/)












