Berita  

Izin Belum Lengkap, PT Porang di Sinjai Masih dugaan Beroperasi: AMPERA Desak Instansi Bertanggung Jawab.

CAKRAWALAINFO.CO.ID, MAKASSAR — Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Rakyat Sinjai (AMPERA Sinjai) melayangkan peringatan keras terhadap sejumlah instansi teknis dan Pemerintah Daerah atas pembiaran aktivitas pembangunan dan operasional perusahaan pengolahan porang di Kabupaten Sinjai, yang hingga kini diduga kuat belum mengantongi izin lengkap sesuai peraturan perundang-undangan, Makassar Sulawesi Selatan, 15 Juli 2025.

 

Perusahaan tersebut, hingga saat ini, belum menunjukkan ke publik dokumen-dokumen penting berupa:

 

AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)

 

KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)

 

Andalalin (Analisis Dampak Lalu Lintas)

 

PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)

 

Ada Apa di Balik Tambang dan Pabrik?

Lebih dari itu, AMPERA juga mencurigai bahwa di balik aktivitas pertambangan yang saat ini menimbulkan kegelisahan masyarakat, terdapat perusahaan lain—termasuk pabrik porang—yang juga belum jelas izin legalitasnya, namun tetap melangsungkan aktivitas di lapangan secara masif dan terbuka. Ini dinilai sebagai bentuk pembiaran dan lemahnya pengawasan dari pemerintah.

 

Peringatan kepada Instansi Terkait:

AMPERA Sinjai mendesak agar tanggung jawab segera diambil oleh:

 

Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) Kabupaten Sinjai

 

Dinas PUPR dan Tata Ruang Kabupaten Sinjai

 

Dinas Perhubungan Kabupaten Sinjai

 

Dinas Penanaman Modal dan PTSP Sinjai

 

Dinas ESDM Provinsi Sulsel

 

Meski DLHK telah mengeluarkan surat penghentian aktivitas penimbunan tertanggal 26 Juni 2025, namun perusahaan masih tetap beroperasi, menunjukkan tidak adanya tindakan nyata dan penegakan hukum.

 

Landasan Hukum yang Dilanggar:

AMPERA mengingatkan bahwa pelanggaran ini bertentangan dengan sejumlah peraturan yang bersifat mengikat secara hukum, antara lain:

 

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

 

Pasal 36: Kegiatan wajib AMDAL hanya dapat dilakukan setelah memiliki izin lingkungan.

 

Pasal 109: Melakukan usaha tanpa izin lingkungan diancam pidana 3 tahun atau denda Rp3 miliar.

 

PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan PPLH

 

Pasal 9–21: AMDAL wajib disusun dan disahkan sebelum kegiatan usaha dimulai.

 

UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang

 

Pasal 36: Kegiatan pemanfaatan ruang tanpa KKPR melanggar hukum tata ruang.

 

Permen ATR/BPN No. 13 Tahun 2021 – Mengatur wajibnya KKPR sebelum OSS dapat diterbitkan.

 

Permenhub No. PM 75 Tahun 2015

 

Menegaskan kewajiban Andalalin untuk kegiatan yang berdampak pada lalu lintas.

 

Permen PUPR No. 22 Tahun 2018 dan UU Cipta Kerja

 

Mengatur bahwa PBG wajib dimiliki sebelum bangunan didirikan.

 

UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

 

Dokumen seperti AMDAL, KKPR, dan PBG wajib diumumkan ke publik secara terbuka.

 

 

Pernyataan AMPERA Sinjai:

“Ini bukan lagi persoalan administrasi. Ini persoalan hukum dan tanggung jawab moral pemerintah terhadap keselamatan lingkungan dan masyarakat. Jika tidak ditindak, maka ini menjadi contoh buruk dan berbahaya bagi tata kelola ruang di Kabupaten Sinjai,” ujar Isyal Aprisal Jendlap AMPERA.

 

Tuntutan AMPERA:

DPRD Provinsi Sulsel melalui Komisi D segera menggelar RDP bersama DLHK, PUPR, Dishub, PTSP, dan ESDM.

 

Penghentian total aktivitas perusahaan porang dan pihak lain yang belum jelas izinnya.

 

Pemeriksaan mendalam oleh penegak hukum atas dugaan pelanggaran perizinan, termasuk potensi korupsi perizinan tambang dan non-tambang.

 

AMPERA juga menegaskan bahwa jika dalam 7 hari ke depan tidak ada langkah nyata, maka aksi massa, pelaporan ke Ombudsman RI dan Kementerian LHK, serta desakan pembentukan Pansus Lingkungan dan Tata Ruang akan segera digelar.

Izin Belum Lengkap, PT Porang di Sinjai Masih dugaan Beroperasi: AMPERA Desak Instansi Bertanggung Jawab.

CAKRAWALAINFO.CO.ID, MAKASSAR — Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Rakyat Sinjai (AMPERA Sinjai) melayangkan peringatan keras terhadap sejumlah instansi teknis dan Pemerintah Daerah atas pembiaran aktivitas pembangunan dan operasional perusahaan pengolahan porang di Kabupaten Sinjai, yang hingga kini diduga kuat belum mengantongi izin lengkap sesuai peraturan perundang-undangan, Makassar Sulawesi Selatan, 15 Juli 2025.

Perusahaan tersebut, hingga saat ini, belum menunjukkan ke publik dokumen-dokumen penting berupa:

AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)

KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)

Andalalin (Analisis Dampak Lalu Lintas)

PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)

Ada Apa di Balik Tambang dan Pabrik?
Lebih dari itu, AMPERA juga mencurigai bahwa di balik aktivitas pertambangan yang saat ini menimbulkan kegelisahan masyarakat, terdapat perusahaan lain—termasuk pabrik porang—yang juga belum jelas izin legalitasnya, namun tetap melangsungkan aktivitas di lapangan secara masif dan terbuka. Ini dinilai sebagai bentuk pembiaran dan lemahnya pengawasan dari pemerintah.

Peringatan kepada Instansi Terkait:
AMPERA Sinjai mendesak agar tanggung jawab segera diambil oleh:

Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) Kabupaten Sinjai

Dinas PUPR dan Tata Ruang Kabupaten Sinjai

Dinas Perhubungan Kabupaten Sinjai

Dinas Penanaman Modal dan PTSP Sinjai

Dinas ESDM Provinsi Sulsel

Meski DLHK telah mengeluarkan surat penghentian aktivitas penimbunan tertanggal 26 Juni 2025, namun perusahaan masih tetap beroperasi, menunjukkan tidak adanya tindakan nyata dan penegakan hukum.

Landasan Hukum yang Dilanggar:
AMPERA mengingatkan bahwa pelanggaran ini bertentangan dengan sejumlah peraturan yang bersifat mengikat secara hukum, antara lain:

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pasal 36: Kegiatan wajib AMDAL hanya dapat dilakukan setelah memiliki izin lingkungan.

Pasal 109: Melakukan usaha tanpa izin lingkungan diancam pidana 3 tahun atau denda Rp3 miliar.

PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan PPLH

Pasal 9–21: AMDAL wajib disusun dan disahkan sebelum kegiatan usaha dimulai.

UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang

Pasal 36: Kegiatan pemanfaatan ruang tanpa KKPR melanggar hukum tata ruang.

Permen ATR/BPN No. 13 Tahun 2021 – Mengatur wajibnya KKPR sebelum OSS dapat diterbitkan.

Permenhub No. PM 75 Tahun 2015

Menegaskan kewajiban Andalalin untuk kegiatan yang berdampak pada lalu lintas.

Permen PUPR No. 22 Tahun 2018 dan UU Cipta Kerja

Mengatur bahwa PBG wajib dimiliki sebelum bangunan didirikan.

UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Dokumen seperti AMDAL, KKPR, dan PBG wajib diumumkan ke publik secara terbuka.

Pernyataan AMPERA Sinjai:
“Ini bukan lagi persoalan administrasi. Ini persoalan hukum dan tanggung jawab moral pemerintah terhadap keselamatan lingkungan dan masyarakat. Jika tidak ditindak, maka ini menjadi contoh buruk dan berbahaya bagi tata kelola ruang di Kabupaten Sinjai,” ujar Isyal Aprisal Jendlap AMPERA.

Tuntutan AMPERA:
DPRD Provinsi Sulsel melalui Komisi D segera menggelar RDP bersama DLHK, PUPR, Dishub, PTSP, dan ESDM.

Penghentian total aktivitas perusahaan porang dan pihak lain yang belum jelas izinnya.

Pemeriksaan mendalam oleh penegak hukum atas dugaan pelanggaran perizinan, termasuk potensi korupsi perizinan tambang dan non-tambang.

AMPERA juga menegaskan bahwa jika dalam 7 hari ke depan tidak ada langkah nyata, maka aksi massa, pelaporan ke Ombudsman RI dan Kementerian LHK, serta desakan pembentukan Pansus Lingkungan dan Tata Ruang akan segera digelar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *