CAKRAWALAINFO.CO.ID, JENEPONTO — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jeneponto menggelar Rapat Paripurna Tingkat II dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Rapat berlangsung di ruang paripurna DPRD Jeneponto, Senin (14/7/2025).
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Jeneponto, Didis Suryadi, didampingi Wakil Ketua I Irmawati, S.Sos., dan Wakil Ketua II Muh. Basir, SE. Kegiatan ini turut dihadiri Bupati Jeneponto H. Paris Yasir, SE., MM., jajaran Forkopimda, pimpinan OPD, serta perwakilan organisasi kemasyarakatan.
Dalam sambutannya, Bupati Paris Yasir menyampaikan apresiasi atas kerja sama DPRD dalam proses pembahasan yang dinilai berjalan konstruktif dan penuh tanggung jawab.
Ia menyebut sinergi tersebut sebagai bentuk komitmen bersama mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Alhamdulillah, pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2024 telah berjalan dengan semangat kebersamaan. Ini adalah wujud komitmen untuk menyusun tata kelola keuangan yang berpihak pada kepentingan rakyat,” ujar Bupati Paris.
Laporan hasil pembahasan disampaikan oleh perwakilan Badan Anggaran DPRD dan mencakup evaluasi dari komisi-komisi, masukan fraksi-fraksi, serta penyempurnaan bersama tim anggaran pemerintah daerah. Hasil akhir menyatakan bahwa dokumen pertanggungjawaban layak disetujui menjadi peraturan daerah.
Pengesahan Ranperda ini menjadi penanda penting dalam siklus anggaran, sebagai bentuk akuntabilitas atas pelaksanaan keuangan daerah tahun sebelumnya.
Selain itu, dokumen ini akan menjadi dasar evaluasi dan perbaikan kebijakan anggaran tahun mendatang.
Dalam forum yang sama, para anggota dewan juga menyampaikan sejumlah catatan strategis sebagai masukan untuk perencanaan anggaran di masa depan, khususnya dalam upaya meningkatkan efektivitas program pembangunan daerah.
Pemerintah Kabupaten Jeneponto menyambut baik masukan tersebut dan berkomitmen memperbaiki aspek-aspek penganggaran agar lebih tepat sasaran, efisien, dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.
Rapat ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah. Proses paripurna berlangsung tertib dan demokratis, mencerminkan kematangan dalam tata kelola pemerintahan daerah. (*/)












