CAKRAWALAINFO.CO.ID, KOTABARU – Seorang pemuda berinisial DI (20), warga Desa Rampa, Kecamatan Pulau Sebuku, Kabupaten Kotabaru, mengalami luka tusukan di bagian perut setelah terlibat cekcok dengan seorang pelaku berinisial RST (20), yang juga berasal dari desa yang sama.
Peristiwa ini terjadi pada Selasa malam (8/7/2025) sekitar pukul 21.00 Wita, tepatnya di area Jembatan Kuning Desa Rampa, dan kini menjadi perhatian warga setempat karena motifnya yang dipicu oleh percakapan bernada ancaman.
Kapolsek Pulau Sebuku, IPDA Trias Shofwan, S.H., membenarkan adanya kejadian penganiayaan tersebut.
Dari hasil pemeriksaan awal, konflik bermula dari percakapan antara korban dan seorang rekan pelaku yang dianggap sebagai bentuk ancaman terhadap RST.
”Merasa terancam, pelaku kemudian mengajak korban bertemu untuk meminta klarifikasi. Namun sebelum berangkat, pelaku menyelipkan sebilah pisau dapur di balik jaketnya,” ungkap IPDA Trias saat dikonfirmasi.
Setiba di lokasi, terjadi adu mulut antara keduanya. Dalam kondisi emosi yang memuncak, pelaku secara tiba-tiba menusukkan pisau ke perut korban hingga mengakibatkan luka serius.
Usai kejadian, pelaku langsung membuang senjata tajam tersebut ke sungai di bawah jembatan.
Tanpa melarikan diri, pelaku justru mengambil langkah untuk menyerahkan diri ke Polsek Pulau Sebuku beberapa saat setelah insiden.
Sementara itu, korban meminta pertolongan warga sekitar dan langsung dilarikan ke Puskesmas Sungai Bali.
Karena kondisi luka yang cukup parah, korban kemudian dirujuk ke RS Jaya Sumitra Kotabaru untuk mendapatkan perawatan intensif.
Pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian korban yang berlumuran darah, satu unit handphone, dan telah memeriksa beberapa saksi guna memperjelas kronologi kejadian.
Saat ini, pelaku sedang menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan, yang ancamannya berupa hukuman penjara. (rz)












