Berita  

Polres Jeneponto Menang Praperadilan, Penetapan Tersangka Kasus Penganiayaan Dinyatakan Sah

CAKRAWALAINFO.CO.ID, JENEPONTO โ€“ Kepolisian Resor (Polres) Jeneponto meraih kemenangan dalam gugatan praperadilan yang diajukan oleh Elgi Herkayandi, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan di wilayah hukum Polsek Binamu.

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2025/PN.Jnp pada 9 April 2025, dengan persidangan dimulai pada 23 April 2025 dan diputuskan pada 2 Mei 2025 di Pengadilan Negeri Jeneponto.

Dalam sidang praperadilan ini, Elgi Herkayandi selaku Pemohon menggugat Kapolres Jeneponto Cq.

Kapolsek Binamu Cq. Kanit Reskrim Polsek Binamu sebagai Termohon, melalui kuasa hukumnya dari Avicenna Law Office, Parawansya, S.H.

Pemohon menilai bahwa penetapan tersangka oleh penyidik Polsek Binamu tidak sah dan mengakibatkan cacat hukum terhadap seluruh proses penyidikan yang telah dilakukan.

Polres Jeneponto menugaskan AKP Jabal Nur, S.H., Kepala Seksi Hukum (Kasikum), sebagai pendamping hukum dalam proses persidangan. Persidangan dipimpin oleh Hakim Tunggal Firmansyah Amri, S.H., M.H., dengan Panitera Dores, S.H., M.H.

Setelah melewati rangkaian sidang, hakim memutuskan untuk menolak seluruh permohonan pemohon dan menyatakan penetapan tersangka oleh penyidik sah secara hukum. Pemohon juga dihukum membayar biaya perkara.

Kasus ini bermula dari laporan penganiayaan di jalan raya Dusun Gantinga, Desa Bontoteโ€™ne, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto. Berdasarkan laporan tersebut, penyidik Polsek Binamu melakukan penyelidikan dan menetapkan Elgi Herkayandi sebagai tersangka.

Dengan adanya putusan tersebut, Polres Jeneponto menegaskan bahwa penanganan perkara telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Penyidik kini tengah merampungkan berkas untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kapolres Jeneponto, AKBP Widi Setiawan, S.I.K., M.I.K., menyambut baik putusan itu sebagai bentuk pengakuan atas profesionalisme aparat kepolisian dalam menjalankan tugas penegakan hukum. (*/)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *