CAKRAWALAINFO.CO.ID, JENEPONTO – Pengadilan Agama Kabupaten Jeneponto melaksanakan sidang itsbat nikah keliling yang dirangkai dengan penyuluhan hukum tentang pencegahan pernikahan dini dan penolakan praktik perjodohan.
Kegiatan ini digelar pada Senin, 5 Mei 2025, di Desa Arungkeke Pallantikang, Kecamatan Arungkeke.
Program ini bertujuan memberikan akses kemudahan kepada masyarakat desa yang belum memiliki legalitas atas pernikahannya, sekaligus menyosialisasikan bahaya pernikahan usia dini dari sisi kesehatan, pendidikan, hingga dampak sosial.
Dalam kegiatan tersebut, tim dari Pengadilan Agama Jeneponto melayani langsung permohonan itsbat nikah bagi pasangan suami istri yang pernikahannya belum tercatat negara.
Proses sidang dilakukan secara sederhana dan efisien di lokasi kegiatan, tanpa harus datang ke kantor pengadilan.
Sidang keliling ini menyasar masyarakat yang secara ekonomi dan geografis sulit menjangkau layanan pengadilan, sebagai wujud pelayanan hukum yang lebih inklusif dan berkeadilan.
Wakil Ketua Pengadilan Agama Jeneponto, Ruhana Faried, turut memberikan penyuluhan hukum dengan materi seputar bahaya pernikahan dini, pentingnya hak anak, serta konsekuensi hukum dari praktik perjodohan yang dipaksakan.
“Program ini menunjukkan komitmen kami untuk hadir di tengah masyarakat dan memberikan layanan hukum secara langsung,” ujar Ruhana Faried dalam keterangannya.
Ia menambahkan, sidang ini termasuk dalam kategori perkara prodeo atau bebas biaya, sebagai bentuk bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu.
“Putusan sidang diserahkan langsung kepada Kepala Desa untuk didaftarkan ke KUA, agar pasangan tersebut memperoleh buku nikah resmi,” jelasnya.
Kegiatan ini mendapat sambutan hangat dari masyarakat. Banyak pasangan memanfaatkan kesempatan ini untuk melegalkan pernikahan mereka. Ruhana juga menyampaikan bahwa kegiatan serupa akan kembali dilaksanakan pada Jumat, 9 Mei 2025 di Desa Arungkeke. (*/)












