Polres Jeneponto Tangkap Pelaku Pembakaran Rumah di Balikpapan, Motif Sakit Hati

CAWALAINFO.CO.ID, JENEPONTO – Kepolisian Resor (Polres) Jeneponto berhasil mengungkap kasus pembakaran rumah yang terjadi di Desa Langkura, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto.

Pelaku berinisial “S” alias “M” (34) ditangkap di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, pada Rabu (30/4/2025) sekitar pukul 15.30 Wita.

Penangkapan pelaku dilakukan oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Jeneponto, bekerja sama dengan Resmob Polda Sulsel dan Jatanras Polresta Balikpapan, di bawah pimpinan Kanit Jatanras Polresta Balikpapan.

Pelaku diamankan saat bersembunyi di sebuah musala di Pasar Sepinggang, Sepinggang Raya, Balikpapan.

Kejadian pembakaran rumah sendiri terjadi pada Senin (31/3/2025), sekitar pukul 08.00 Wita, di Dusun Mattoanging Selatan, Desa Langkura.

Rumah milik Soddin (47) ludes terbakar saat ditinggal salat Idul Fitri oleh pemiliknya dan keluarga.

Pelaku diduga membakar rumah dengan menggunakan bensin yang dimasukkan ke dalam botol air mineral. Motifnya diduga karena sakit hati terhadap korban.

Akibat insiden tersebut, rumah beserta isinya termasuk dua unit sepeda motor habis dilalap api. Kerugian ditaksir mencapai Rp300 juta.

Menindaklanjuti laporan warga, Unit Resmob Polres Jeneponto melakukan penyelidikan intensif hingga memperoleh informasi keberadaan pelaku di Balikpapan.

Tim gabungan langsung menuju lokasi dan menangkap pelaku tanpa perlawanan. Setelah itu, pelaku dibawa ke Polres Jeneponto untuk proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku sempat berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas.

Ia melarikan diri dari Jeneponto ke Makassar dengan mobil sewaan, lalu ke Maros, Mamuju, dan akhirnya menyeberang ke Kalimantan melalui Pelabuhan Ferry Mamuju menuju Pelabuhan Kariangau, Penajam.

Kapolres Jeneponto, AKBP Widi Setiawan, S.I.K., M.I.K., mengapresiasi kerja keras seluruh personel yang terlibat dan menyampaikan terima kasih kepada Resmob Polda Sulsel serta Jatanras Polresta Balikpapan atas dukungan dalam penangkapan ini.

“Pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tegas Kapolres. (*/)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *