CAKRAWALAINFO.CO.ID, GOWA – Federasi Rakyat Anti Korupsi Sulawesi Selatan (FRAKSI SULSEL) melayangkan pernyataan sikap tegas kepada DPRD Kabupaten Gowa terkait dugaan pelanggaran perizinan oleh sejumlah rumah makan di daerah tersebut, termasuk Mie Gacoan dan Richeese Factory.
FRAKSI SULSEL menyampaikan tuntutannya langsung di kantor DPRD Gowa, menyoroti keberadaan dua gerai makanan populer yang diduga belum mengantongi Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Padahal, kedua dokumen tersebut diwajibkan sesuai dengan PP Nomor 16 Tahun 2021 dan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Dalam surat pernyataan sikapnya, FRAKSI SULSEL mengajukan tiga tuntutan utama.
Pertama, meminta DPRD Gowa membentuk tim sidak terpadu untuk memeriksa izin usaha kedua tempat tersebut. Kedua, mendesak pihak manajemen Mie Gacoan dan Richeese Factory menunjukkan dokumen PBG dan SLF.
Ketiga, meminta Dinas PTSP Gowa menutup operasional usaha jika terbukti tidak memenuhi standar izin dan kelayakan.
Tanggapan atas tuntutan itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Gowa dari Fraksi PAN, Muh. Kasim Dg. Sila, S.Kom, yang mengatakan bahwa DPRD sudah dua kali memanggil pihak pengusaha, namun belum menerima kelengkapan dokumen izin yang diminta.
“Pemanggilan sudah kami lakukan sebanyak dua kali. Tapi mereka belum juga menunjukkan surat-surat izin lengkapnya. Kami beri waktu sampai 12 Mei 2025 untuk melengkapi semua dokumen yang dibutuhkan,” ujar Kasim.
Ia juga menyayangkan ketidakhadiran pihak manajemen Mie Gacoan dan Richeese Factory dalam rapat terakhir yang digelar DPRD Gowa. Karena itu, ia mendorong FRAKSI SULSEL untuk terus mengawal isu ini secara menyeluruh, tidak hanya terhadap dua pelaku usaha saja.
“Kami berharap FRAKSI SULSEL tidak hanya fokus pada Gacoan dan Richeese saja, tapi juga turut memantau seluruh pelaku usaha di Kabupaten Gowa agar taat aturan,” ujarnya.
Sementara itu, Jenderal Lapangan FRAKSI SULSEL, M. Fajar Nur, menegaskan bahwa aksi ini adalah bentuk tekanan terhadap DPRD Gowa agar bersikap tegas terhadap pelaku usaha ilegal. Ia mengancam akan menggelar aksi lanjutan jika tuntutan mereka tidak direspons.
“Kami akan menggelar aksi jilid dua jika tidak ada transparansi dan akuntabilitas dari pelaku usaha dan pemerintah daerah. Jika memang tak berizin dan tak hadir dalam pemanggilan DPRD, maka harus ditutup,” tegasnya.
FRAKSI SULSEL menekankan bahwa pengawalan ini merupakan bentuk komitmen terhadap penegakan hukum, transparansi perizinan, dan perlindungan terhadap kepentingan publik di Kabupaten Gowa. (*/)












