Berita  

Gegara Kristal Bening, Amat Terpaksa Harus Mendekam di Balik Jeruji Besi

CAKRAWALAINFOCO.ID, KOTABARU — Seorang pemuda berinisial MS alias Amat (45), warga Desa Magalau Hulu, kini harus mendekam di balik jeruji besi setelah dilakukan penangkapan di sebuah rumah kontrakan yang berada di Desa Magalau Hulu, Kecamatan Kelumpang Barat, Kabupaten Kotabaru, Kalsel, tak berkutik saat  aparat Polsek Kelumpang Barat menggerebek kediamannya dan menemukan puluhan paket narkotika jenis sabu-sabu, Rabu (9/4/2025)

 

Kapolres Kotabaru melalui Kapolsek Kelumpang Barat IPTU Hendrie Ade, S.H membenarkan, penggerebekan berlangsung pada Selasa 8 April 2025 sekitar pukul 14.00 WITA, setelah menerima laporan dari warga yang meresahkan dengan aktivitas mencurigakan di lokasi, Unit Reskrim Polsek Kelumpang Barat yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Kelumpang Barat bersama anggota langsung menuju lokasi yang diduga menjadi sarang peredaran barang haram tersebut

 

“Yang mana pada saat dilakukan penangkapan pelaku Amat (45) tengah bersantai di dalam rumahnya, dan dilakukan penggeledahan secara menyeluruh di dalam rumahnya Polisi berhasil menemukan 18 (delapan belas) paket narkotika jenis sabu siap edar di lantai dekat tempat duduknya dengan berat total 29,68 (dua puluh koma enam puluh delapan) gram dan berat bersih 26,08 (dua puluh enam koma delapan) gram,” Ujarnya

 

IPTU Hendrie juga menambahkan barang bukti tersebut disembunyikan dalam botol plastik bekas warna putih yang dibungkus dengan lakban, kemudian 2 (dua) pak plastik klip kosong dan 1 (satu) unit ponsel merk Vivo warna putih metalik yang di duga digunakan untuk transaksi barang haram

 

“Pelaku Amat saat di interogasi ditempat mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya, kemudian pelaku langsung digiring ke Polsek Kelumpang Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya

 

Pengungkapan Kasus tersebut terlapor akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati

 

“Penangkapan terhadap pelaku disaksikan dua orang anggota Polri yaitu, Aipda Andry Irawan dan Briptu Ilham Muksin yang ikut dalam operasi (penangkapan) pelaku Amat,” katanya

 

Kapolres Kotabaru AKBP Doli M Tanjung disampaikan Kapolsek Kelumpang Barat IPTU Hendrie Ade berharap, peredaran barang haram ini dapat menekan beredarhya narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kotabaru, sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku lainnya bahwa aparat tak akan memberi ampun bagi siapapun yang coba coba meracuni generasi bangsa.

 

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah Kotabaru,” tegas IPTU Hendrie Ade

 

Proses penyidikan terhadap tersangka masih terus berlangsung. Aparat juga mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran gelap narkoba ini.

 

“Amat adalah satu dari sekian banyak korban yang tergelincir dalam lingkaran hitam narkotika. Namun kisahnya menyisakan pesan yang tajam, satu butir kristal bisa meruntuhkan seluruh impian, dan satu langkah keliru bisa menutup pintu masa depan dalam jeruji penyesalan.” Pungkasnya.(rz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *