Kapolres Jeneponto Pastikan Lempeng Besi pada Tabung Gas 3 Kg Aman, Ini Penjelasannya!

  • Bagikan

CAKRAWALAINFO.CO.ID, JENEPONTO – Kapolres Jeneponto, AKBP Widi Setiawan, S.I.K., M.I.K., menginstruksikan jajarannya untuk menindaklanjuti temuan lempeng plat besi pada tabung gas elpiji 3 kg.

Sebagai respons atas instruksi tersebut, personel Intelkam Polres Jeneponto melakukan penyelidikan dengan cara monitoring serta pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) di agen dan pangkalan gas elpiji di wilayah Kabupaten Jeneponto.

Berdasarkan informasi dari Pertamina, lempeng besi yang ditemukan pada tabung elpiji 3 kg tersebut merupakan plat balancer (penyeimbang).

Fungsinya adalah untuk menyesuaikan berat tabung setelah melewati masa edar selama lima tahun. Sesuai prosedur, tabung yang telah melewati batas usia edar akan ditarik untuk diuji ulang dan dilakukan resertifikasi kelayakan oleh Dinas Tenaga Kerja.

Sebagai bejana tekan, tabung elpiji 3 kg harus memenuhi standar keamanan sebelum kembali didistribusikan.

Dalam proses resertifikasi, jika berat kosong tabung berada di bawah 5 kg atau di luar batas toleransi, tabung tersebut akan ditarik dan tidak diedarkan kembali. Namun, jika masih dalam batas toleransi, maka tabung akan dikalibrasi dengan menambahkan plat balancer agar tetap memenuhi standar distribusi.

Setelah melalui proses tersebut dan dinyatakan layak oleh Dinas Tenaga Kerja, tabung akan kembali diedarkan dengan masa edar lima tahun ke depan.

Hal ini dilakukan untuk memastikan keamanan serta kualitas tabung elpiji yang digunakan oleh masyarakat.

Menanggapi hal ini, Kapolres Jeneponto mengimbau masyarakat agar tidak resah atau khawatir jika menemukan tabung gas 3 kg dengan tambahan lempengan plat besi.

Ia menegaskan bahwa keberadaan plat tersebut merupakan bagian dari prosedur standar yang bertujuan untuk menjaga keamanan serta memastikan kelayakan tabung sebelum kembali diedarkan.

Selain itu, Polres Jeneponto akan terus melakukan pemantauan serta berkoordinasi dengan pihak terkait guna memastikan distribusi gas elpiji berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah ini juga dilakukan untuk menghindari adanya potensi kecurangan yang dapat merugikan masyarakat.

Kapolres juga mengajak masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan ke pihak kepolisian atau instansi terkait jika menemukan indikasi pelanggaran dalam distribusi gas elpiji.

“Dengan adanya koordinasi ini, kami pastikan distribusi elpiji di wilayah Jeneponto tetap sesuai aturan dan tidak ada praktik yang merugikan masyarakat,” tegas Kapolres.

Polres Jeneponto berkomitmen untuk terus mengawasi peredaran gas elpiji 3 kg serta memastikan masyarakat mendapatkan produk yang aman dan sesuai standar. (*/)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *