CAKRAWALAINFO.CO.ID, PINRANG – Pengoperasian Cafe Zona M Hotel dan beberapa Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Pinrang dituding bebas menjual minuman keras serta diduga mendapat dukungan dari Kapolres Pinrang.
Isu ini mencuat setelah salah satu media online memberitakan dugaan tersebut pada 5 Februari 2025.
Namun, tudingan itu dibantah tegas oleh Thendra, owner Cafe Zona M Hotel. Saat dikonfirmasi, ia menegaskan bahwa usahanya murni untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal tanpa adanya keterlibatan atau dukungan dari pihak kepolisian.
“Cafe Zona M Hotel adalah bagian dari fasilitas hotel yang kami sediakan untuk para tamu yang membutuhkan hiburan. Saya menjalankan usaha ini dengan harapan dapat menarik investor ke Kabupaten Pinrang,” ujar Thendra saat dihubungi via telepon pada Jumat (7/2/2025) malam.
Terkait tudingan bahwa usahanya mendapat “backup” dari Kapolres Pinrang, Thendra menepis keras hal tersebut.
Ia mengaku tidak memiliki hubungan khusus dengan Kapolres maupun pihak kepolisian.
“Saya heran dengan pemberitaan yang menyebut usaha saya didukung Kapolres. Saya bahkan tidak memiliki hubungan dekat dengan beliau, bagaimana mungkin usaha saya bisa mendapat perlindungan?” tegasnya.
Thendra juga menyayangkan pemberitaan yang dimuat tanpa adanya konfirmasi langsung kepadanya. Menurutnya, informasi semacam itu bisa menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat dan merugikan pihak-pihak yang diberitakan.
Sementara itu, Kapolres Pinrang AKBP Andiko Wicaksono, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Pinrang IPTU Darwis Manniaga, S.Pd.I, juga membantah tudingan bahwa Polres Pinrang memberikan perlindungan terhadap usaha tersebut.
“Kami menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Polres Pinrang tidak pernah memberikan dukungan atau perlindungan dalam bentuk apa pun terhadap penjualan minuman keras,” tegas IPTU Darwis.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Polres Pinrang telah beberapa kali melakukan sosialisasi dan penertiban terkait peredaran minuman keras di wilayahnya.
Namun, upaya tersebut masih menghadapi tantangan karena aturan yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku saat ini.
“Kami berharap ada revisi terhadap beberapa pasal dalam Perda yang ada saat ini agar upaya penegakan hukum bisa lebih efektif,” pungkasnya.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat bisa memperoleh informasi yang lebih berimbang serta tidak mudah terpengaruh oleh isu yang belum terverifikasi. (NH)