Diduga Rugikan Negara, Proyek Saluran Irigasi Sunggumanai di Takalar yang Dikerjakan P3A-TGAI Jadi Sorotan

  • Bagikan

CAKRAWALAINFO.CO.ID, TAKALAR – Progran percepatan peningkatan tata guna air irigasi dari kementerian pekerjaan umum dan perumahan BGWS Pompengan Jeneberang di duga bermasalah.

Pasalnya, sejumlah titik proyek pembangunan saluran Irigasi yang tersebar di wilayah kecamatan di Kabupaten Takalar pelaksana proyek kegiatan P3A SUNGGUMANAI daerah irigasi Pammukulu di Kelurahan Bulukunyi dan Desa Cakura, Kecamatan Polongbangkeng Selatansebagai titik koordinat yang masing masing kerjakan ketua kelompot P3A dinilai berbagai kalangan masyarakat tidak bermanfaat dan hanya rugikan negara meliaran rupiah.

Masyarakat menilai bahwa fakta di lapangan terlihat sejumlah titik pekerjaan saluran irigasi yang tidak bermanfaat.

Seperti bangunan irigasi terdapat 3 titik di Lingkungan Ujungbori masing-masing dikKerjakan ketua kelompot P3A atas nama Nasir Dg Lurang, titik pekerjaan terdapat di Parasangan Beru, Tajuddin, titik pekerjaan di sumpaeng, H. Baso Dg Limpo titik pekerjaan di Lalang taipa semua pekerjaan yang di kerjakan tidak bermanfaat bahkan sebahagian bangunan tersebut sudah rubuh.

Selain itu kata sumber yang enggan disebut namanya terdapat juga bangunan saluran irigasi di titik bangunan di panggentungan Desa Cakura di Kerjakan oleh ketua P3A Maskur Tutu lagi lagi dinilai berbagai masyarakat tidak bermanfaat.

Besar anggaran dalam satu kegiatan bangunan Irigasi sebesar Rp 300 juta rupiah dengan volume pekerjaan panjang 300 meter, masing proyek di kerjakan pada Tahun 2022.

Berbagai kalangan masyarakat menilai bahwa proyek P3A TGAI tersebut hanya semata dimanfaatkan meraup keuntungan oleh masing masing pelaksana dianggap pemborosan anggaran yang dapat merugikan uang negara yang menguntungkan pelaksana proyek.

Warga meminta kepada pihak APH kejaksaan kapolres turung memeriksa semua pekerjaan proyek saluran Irigasi yang bermasalah Syarifiddin kr Sitaba.

Hingga berita ini dimuat pihak awak media masih mengofirmasi pihak terkait atas keluhan masyarakat tersebut.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan