CAKRAWALAINFO.CO.ID, JENEPONTO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jeneponto kembali mencatat prestasi dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Dalam rangka pelaksanaan Operasi Antik Lipu 2025, tim berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto.
Pengungkapan tersebut berlangsung pada Selasa, 17 Juni 2025, sekitar pukul 16.00 Wita, di Dusun Kanang-kanang, Desa Tino.
Dua orang pria berinisial Y (42) dan S (45), yang diketahui merupakan warga Jeneponto, diamankan atas dugaan keterlibatan dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I.
Kapolres Jeneponto melalui Kasat Narkoba AKP Andi Imran Hamid menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di rumah mantan istri salah satu pelaku. Lokasi itu diduga sering digunakan untuk transaksi narkoba.
Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian bergerak cepat menuju lokasi guna melakukan penyelidikan.
Saat tiba di lokasi, petugas mendapati kedua pelaku sedang duduk di bale-bale depan rumah.
Namun, keduanya menyadari kedatangan petugas dan berusaha melarikan diri ke arah belakang rumah. Tim dengan sigap melakukan pengejaran dan berhasil menangkap salah satu pelaku di area kebun jagung.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang dibuang pelaku saat hendak kabur.
Di antaranya satu tempat permen berisi dua sachet plastik klip kecil berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 0,52 gram, satu batang pireks kaca, satu sendok pipet warna putih, dan satu unit handphone Android merek Vivo warna biru.
Selanjutnya, kedua pelaku langsung dibawa ke Mapolres Jeneponto untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Kasat Narkoba Polres Jeneponto menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Jeneponto dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba, khususnya di wilayah rawan seperti Tarowang.
Pihak kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi yang valid kepada aparat jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
“Operasi ini akan terus kami laksanakan secara intensif demi melindungi generasi muda dari bahaya narkoba dan mewujudkan Jeneponto yang bebas dari peredaran gelap narkotika,” pungkasnya. (*/)






