CAKRAWALAINFO.CO.ID, JENEPONTO – Pemerintah Kabupaten Jeneponto resmi meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Selatan.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dilakukan di Aula Kantor BPK Sulsel, Jl. A.P. Pettarani, Makassar, Selasa (27/5/2025).
LHP diserahkan langsung oleh Kepala BPK Sulsel, Winner Franky Halomoan Manalu, kepada Bupati Jeneponto H. Paris Yasir dan Ketua DPRD Jeneponto.
Opini WTP menjadi capaian yang sangat istimewa bagi Pemkab Jeneponto.
Dalam sambutannya, Bupati Paris Yasir menyebut ini sebagai “penantian panjang” sejak bertahun-tahun lalu, yang akhirnya berhasil diwujudkan berkat kerja keras lintas sektor.
“Alhamdulillah, capaian ini merupakan bentuk penghargaan tertinggi dari BPK kepada laporan keuangan yang disusun secara wajar, didukung sistem pengendalian internal yang memadai, dan bebas salah saji material,” ucap Paris Yasir.
Ia menyampaikan rasa terima kasih kepada jajaran BPK, tim audit, serta seluruh jajaran perangkat daerah di lingkup Pemkab Jeneponto yang telah bekerja maksimal.
Opini WTP, kata Paris, menjadi motivasi untuk terus berbenah dan menjaga tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
Menurutnya, capaian ini tidak hanya soal laporan keuangan yang baik, tapi juga mencerminkan efektivitas pengelolaan anggaran yang berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat Jeneponto.
Kepala BPKAD Jeneponto, H. Armawih A. Paki, menambahkan bahwa peran aktif seluruh OPD, pejabat penatausahaan keuangan, hingga bendahara sangat menentukan keberhasilan ini.
Ia juga menyoroti perhatian khusus Bupati dan Wakil Bupati dalam mendukung reformasi pengelolaan keuangan.
Armawih juga mengapresiasi kontribusi dua Penjabat Bupati sebelumnya Junaedi B dan Dr. Reza Faisal Saleh yang memimpin selama 2024 dan dinilai sangat tegas dalam menjaga kepatuhan terhadap regulasi pengelolaan keuangan.
“Capaian ini adalah hasil kerja kolektif. Kami akan terus mempertahankan opini WTP sebagai standar baru tata kelola yang harus diwujudkan demi Jeneponto yang lebih baik,” tutup Armawih. (PPID-BPKAD)






