Bandara Sultan Hasanuddin Makassar Menunggak Bayar Pajak Rp17 Miliar, Angkasa Pura Janji Lunasi Akhir Agustus

Bandara Sultan Hasanuddin. (foto: Istimewa).

CAKRAWALAINFO.CO.ID, MAKASSAR– PT Angkasa Pura Indonesia memastikan akan menyelesaikan kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, yang tercatat sebesar Rp17 miliar untuk tahun pajak 2026.

Pengelola bandara menegaskan tunggakan tersebut bukan disebabkan oleh kelalaian, melainkan karena adanya penyesuaian jadwal pembayaran yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten Maros.

Penjabat PGS Branch Communication & CSR Department Head Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Taufan Yudhistira, mengatakan perusahaan akan melunasi kewajiban tersebut sebelum berakhirnya masa pembayaran yang telah diperpanjang hingga 31 Agustus 2026.

“Kewajiban pajak tentu akan dibayarkan pada periode tersebut sesuai Keputusan Bupati. Nilainya sekitar Rp17 miliar untuk kewajiban tahun ini,” ujar Taufan kepada wartawan, Jumat (17/07/2026).

Ia menjelaskan, selama ini perusahaan mengalokasikan pembayaran PBB pada bulan September. Namun, pada tahun 2026 pemerintah daerah memajukan batas waktu pembayaran menjadi Juni sehingga belum sesuai dengan perencanaan keuangan perusahaan yang telah disusun sebelumnya.

“Pembayaran tahun lalu dilakukan pada September, sedangkan tahun ini dimajukan ke Juni. Perusahaan sebelumnya telah menganggarkan pembayaran pada September,” katanya.

Meski pembayaran belum dilakukan sesuai jadwal awal, Angkasa Pura memastikan tidak akan dikenai sanksi administrasi. Hal itu mengacu pada kebijakan Pemerintah Kabupaten Maros yang memberikan penghapusan denda PBB dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-67 Kabupaten Maros serta Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah daerah memperpanjang masa pembayaran PBB tanpa denda administrasi mulai 4 Juli hingga 31 Agustus 2026.

Taufan menegaskan pihaknya akan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah dan memastikan pembayaran dilakukan dalam periode yang telah diberikan.

“Perusahaan akan menyesuaikan pembayaran sesuai dengan keputusan tersebut,” ujarnya.

Perpanjangan masa pembayaran itu juga dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada seluruh wajib pajak, termasuk badan usaha, agar dapat melunasi kewajibannya tanpa dikenai sanksi administrasi.

Pemerintah Kabupaten Maros berharap kebijakan tersebut mampu meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *