CAKRAWALAINFO.CO.ID-JENEPONTO- Diduga pelanggaran serius dalam pengelolaan dokumen jaminan kembali mencuat. Seorang nasabah, Baharuddin Dg Lolo, mengaku mengalami kerugian setelah sertifikat tanah miliknya yang diagunkan di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Balang tak kunjung dikembalikan meski kewajiban kredit telah dilunasi, Minggu (17/05/26)
Salah seorang Nasabah BRI Unit Balang Baharuddin Dg. Lolo warga Bontang, Kelurahan Empoang Selatan, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto kepada media ini mengaku bahwa dirinya mengambil kredit di BRI Pada tahun 2019 Lalu dan menjaminkan sertifikat Tanah sebagai agunan, namun sertifikat tanah tersebut diduga telah dihilangkan oleh pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Balang Kabupaten Jeneponto
“Saya mengambil Kredit di Bank BRI Unit Balang pada tahun 2019 yang lalu dan sudah saya lunasi pada tanggal 10/09/2021 lalu, namun sertifikat tanah yang menjadi jaminan belum juga dikembalikan oleh pihak Bank hingga saat ini dengan alasan sertifikat tanah yang saya jaminkan belum ditemukan” Tuturnya
Menurutnya bahwa saat melunasi kredit yang dia ambil pada 10/09/2021 lalu, Baharuddin Dg. Lolo meminta sertifikat tanah yang dia jaminkan, Namun Pihak Bank BRI mengaku akan mencari terlebih dahulu sertifikat tesebut
“Saat melunasi kredit itu, saya meminta kembali sertifikat tanah saya yang menjadi jaminan, namun pihak bank mengatakan akan mencari terlebih dahulu sertifikat tersebut, Hampir setahun setelah pelunasan, Kami sering datang menanyakan sertifikat tersebut, Namun pertama mereka bilang tungguki dulu saya carikanki kalau belum didapat nanti hari Senin baru kesiniki lagi”, Lanjut Baharuddin Dg Lolo Menirukan perkataan pihak Bank
Hari senin kemudian, Saya kembali lagi ke BRI, Namun saya masih tetap mendapatkan jawaban yang sama bahwa sertifikat tersebut belum ditemukan juga sampai saat ini.
“Hilangmi kapan itu sertifikat yang saya jadikan jaminan, Karena sudah berapa tahun ini dengan alasan dicari dulu,” tambahnya.
Penulis: Usman s






