Skandal Perjalanan Dinas Kesehatan Senilai Rp.996,6 Juta Diduga Fiktif, Polres Jeneponto Segera Usut.

CAKRAWALAINFO.CO.ID-JENEPONTO-Dugaan skandal perjalanan dinas fiktif senilai Rp966,6 juta di Dinas Kesehatan Kabupaten Jeneponto mulai memasuki babak serius.

Kasus yang bersumber dari temuan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun Anggaran 2023 itu, kini tengah didalami aparat kepolisian, dengan sejumlah pejabat kunci sudah diperiksa.

Rais Aljihad kembali mendatangi Polres Jeneponto, Rabu (20/05/2026), untuk pertanyakan progres penanganan kasus yang dinilai berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.

Di hadapan penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rais menekankan pentingnya transparansi dan keseriusan aparat dalam mengusut dugaan praktik perjalanan dinas “fiktif” yang nilainya nyaris menyentuh Rp.1 miliar.

Kanit Tipikor Polres Jeneponto, IPDA Nurhadi, menyampaikan bahwa karena ini sumber aduan dari Lhp BPK sehingga kami berkoordinasi dengan BPK dan itu sudah kami lakukan selanjutnya sejauh ini terkait kasus dugaan anggaran perjalanan dinas kesehatan dalam tahap pulbaket dan pengumpulan fc dokumen.

“Rencana hari Jumat ada empat orang pelaksana perjadin dari sekian pelaksana yang akan kami interogasi terkait aduan perjalanan dinas kesehatan” kata Nurhadi saat ditemui pihak media, Rabu 20 Mei 2026

Langkah ini dinilai krusial untuk menentukan arah penanganan perkara, apakah akan berlanjut ke tahap penyelidikan atau akan ada pengembalian kerugian.

Namun, Rais Aljihad menegaskan pihaknya tidak akan berhenti pada sebatas klarifikasi administratif. Ia mendesak agar kasus ini diusut hingga tuntas, termasuk mengungkap siapa pihak yang paling bertanggung jawab.

“Ini bukan angka kecil. Rp966 juta itu uang negara. Kami akan kawal terus sampai jelas, termasuk soal pengembalian dan proses hukumnya,” tegas Rais.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik di Jeneponto. Di tengah sorotan atas dugaan penyimpangan anggaran, publik menanti: apakah kasus ini akan berujung pada pengembalian kerugian semata, atau justru menyeret pihak-pihak terkait ke proses hukum yang lebih dalam.

Penulis: Usman.s

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *