CAKRAWALAINFO.CO.ID, JENEPONTO – Pemerintah Kabupaten Jeneponto menetapkan status tanggap darurat atas bencana yang melanda beberapa desa di Kecamatan Rumbia, menyusul meningkatnya ancaman cuaca ekstrem dan kerusakan akibat banjir dan longsor yang terjadi pada Sabtu (5/7/2025) lalu.
Keputusan ini diambil dalam rapat koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang dipimpin langsung oleh Bupati Jeneponto H. Paris Yasir, SE., MM di ruang rapat kantor bupati, Senin (7/7/2025).
Rapat turut dihadiri Wakil Bupati Islam Iskandar, Sekda, Kapolres, Dandim 1425, Kajari, Ketua Pengadilan Negeri, serta seluruh camat, kepala desa, dan kepala OPD se-Kabupaten Jeneponto.
Dalam pernyataannya, Bupati Paris Yasir menegaskan bahwa status tanggap darurat dimaksudkan agar seluruh unsur pemerintah bergerak cepat dan sinergis dalam menangani dampak bencana yang terjadi. Ia mengingatkan pentingnya langkah taktis dan terukur di lapangan.
“Dengan ditetapkannya status tanggap darurat, saya minta semua jajaran meningkatkan kesiapsiagaan. Ini bukan hanya soal logistik dan evakuasi, tapi bagaimana kita menjaga keselamatan masyarakat secara menyeluruh,” ujar Paris Yasir.
Sebagai bentuk dukungan, jajaran TNI dan Polri, dalam hal ini Kodim 1425 dan Polres Jeneponto, menyatakan siap membantu penuh seluruh kebijakan bupati, termasuk pengerahan personel, pengamanan lokasi rawan, dan distribusi bantuan.
Rapat Forkopimda juga menghasilkan beberapa keputusan strategis, di antaranya pembentukan posko terpadu, pendataan warga terdampak, penguatan jalur komunikasi darurat, dan pelibatan aktif relawan serta tokoh masyarakat di lapangan.
Bupati Paris menekankan pentingnya penyampaian informasi yang cepat dan akurat kepada masyarakat, agar tidak terjadi kepanikan dan bisa mencegah potensi korban jiwa maupun kerusakan lebih lanjut.
“Yang paling penting dalam kondisi seperti ini adalah kolaborasi dan keterbukaan informasi. Kita tidak bisa bekerja sendiri-sendiri. Semua harus berjalan dalam satu komando,” tegasnya.
Dengan status tanggap darurat ini, seluruh perangkat daerah diminta standby 24 jam dan siap menjalankan fungsi sesuai tugas pokoknya. Pemkab Jeneponto juga membuka jalur komunikasi publik untuk menerima laporan warga secara langsung. (*/)












