CAKRAWALAINFO.CO.ID, JENEPONTO – Pendekatan humanis dan persuasif yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Desa Jombe dan Desa Tanjonga, Aipda Zulfikar Serang, membuahkan hasil.
Tiga terduga pelaku pengeroyokan di Dusun Kampung Beru, Desa Bululoe, Kecamatan Turatea, berhasil diamankan tanpa perlawanan, Jumat (4/7/2025).
Kejadian bermula pada Kamis sore (3/7/2025) sekitar pukul 17.00 Wita. Saat itu, korban yang tengah duduk di pinggir jalan menunggu temannya membeli rokok tiba-tiba didatangi oleh tiga pria.
Tanpa banyak bicara, ketiganya langsung melakukan pemukulan dan penikaman menggunakan sebilah badik.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami dua luka tusuk di bagian punggung kiri dan kanan. Ia segera dilarikan ke RSUD Lanto Daeng Pasewang untuk mendapatkan penanganan medis secara intensif. Kejadian tersebut segera dilaporkan ke pihak kepolisian oleh warga sekitar.
Menanggapi laporan tersebut, Aipda Zulfikar Serang langsung bergerak cepat. Ia berkoordinasi dengan Kepala Dusun Sunggumanai dan Kepala Dusun Tanjonga untuk menemui keluarga para terduga pelaku.
Dalam suasana kekeluargaan, pihak keluarga diajak berdialog dan diminta untuk mengimbau anak-anak mereka menyerahkan diri secara sukarela.
Pendekatan yang dilakukan pada Kamis malam sekitar pukul 22.30 Wita itu disambut baik. Esok paginya, Jumat (4/7/2025) sekitar pukul 06.00 Wita, pihak keluarga memberikan informasi bahwa ketiga pelaku sedang berada di rumah temannya di lingkungan Polong-polong, Kelurahan Empoang Utara, Kecamatan Binamu.
Mendapatkan informasi tersebut, Aipda Zulfikar bersama para kepala dusun langsung menuju lokasi. Di sana, pendekatan kembali dilakukan secara humanis tanpa tekanan. Upaya ini pun membuahkan hasil, para pelaku menyerahkan diri secara sukarela.
Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial MIA alias “O” (19), F alias “D” (20), dan SS alias “A” (20). Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bilah badik yang diduga digunakan dalam aksi pengeroyokan terhadap korban.
Usai diamankan, ketiga pelaku beserta barang bukti langsung diserahkan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jeneponto untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini ditangani sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Keberhasilan penanganan kasus ini menjadi bukti bahwa pendekatan kekeluargaan dan komunikasi yang baik antara kepolisian, aparat desa, dan keluarga pelaku mampu menciptakan suasana yang aman dan kondusif. Sinergi ini juga menjadi contoh nyata penyelesaian konflik secara damai tanpa menimbulkan gejolak sosial. (*/)