CAKRAWALAINFO.CO.ID, GOWA – Federasi Rakyat Anti Korupsi (FRAKSI) Sulawesi Selatan menyoroti dua pelaku usaha kuliner di Kabupaten Gowa, yakni Mie Gacoan dan Richeese Factory, karena diduga beroperasi tanpa izin sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hasil investigasi FRAKSI mengungkap bahwa kedua usaha tersebut belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagaimana diatur dalam Perda Gowa Nomor 6 Tahun 2022 tentang Retribusi PBG.
Jenderal Lapangan FRAKSI, Muh Fajar Nur, menyebut hal ini sebagai pelanggaran hukum serius yang seharusnya disikapi tegas oleh pemerintah daerah. Ia menilai DPRD dan Pemkab Gowa seolah tutup mata.
Pernyataan FRAKSI turut diperkuat oleh Ketua Pansus LPJK 2024, Abdul Razak SE DG. Lewa, yang menegaskan bahwa kedua gerai belum memiliki dokumen perizinan resmi sesuai aturan daerah.
FRAKSI juga menyayangkan ketidakhadiran perwakilan kedua perusahaan dalam dua kali pemanggilan resmi DPRD, serta mencurigai adanya praktik KKN berupa gratifikasi kepada instansi yang seharusnya mengawasi izin usaha.
Aksi unjuk rasa FRAKSI yang digelar Jumat (9/5/2025) sempat ditemui perwakilan Dinas Perkimtan. Mereka menyatakan tuntutan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai tupoksi kerja masing-masing.
Aksi berlanjut ke Dinas PTSP Gowa, yang menyebutkan bahwa Mie Gacoan sebenarnya telah mengajukan PBG dan SLF, namun masih terdapat kekurangan administratif yang belum diperbaiki. Sementara Richeese Factory belum mengurus izin sama sekali.
Saat massa aksi mendatangi kantor DPRD Gowa, tak satu pun anggota dewan yang bersedia menemui mereka. Hal ini makin memperkuat kekecewaan FRAKSI atas sikap legislatif daerah.
Jika tak ada langkah konkret, FRAKSI mengancam akan melakukan boikot atau penutupan paksa terhadap gerai yang dimaksud.
“Ini bentuk perlawanan rakyat terhadap pelanggaran hukum dan upaya mewujudkan Indonesia bebas korupsi,” tegas Fajar Nur. (*/)












