CAKRAWALAINFO.CO.ID, JENEPONTO – Satuan Reskrim Polres Jeneponto berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan bermodus top up aplikasi DANA yang meresahkan warga. Dua terduga pelaku berinisial TAP alias K (22) dan MAP (22) berhasil diamankan pada Sabtu (3/5/2025) sekitar pukul 17.00 WITA.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Satgas Tindak Operasi Pekat Lipu 2025 yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Syahrul Rajabia, S.T., M.H. Keduanya ditangkap di wilayah Jalan Karya, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.
Modus yang digunakan pelaku adalah berpura-pura menawarkan jasa top up saldo DANA di sejumlah counter. Setelah korban mentransfer uang ke akun DANA milik pelaku, keduanya kabur tanpa memberikan saldo sesuai kesepakatan.
Aksi penipuan tersebut terjadi di beberapa lokasi berbeda, di antaranya Dusun Bontoburungeng (Desa Camba-Camba, Kecamatan Batang), Pasar Sentral Karisa, Pacceko dan Camba Borong (Kelurahan Balang), Manjangloe (Tamalatea), Labuaya (Balang Toa), serta Kalumpang Lompoa (Arungkeke).
Dari hasil penyelidikan, para pelaku telah menjalankan aksinya secara berulang hingga menyebabkan kerugian materi bagi para pemilik counter dan korban lainnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit iPhone 11 berwarna ungu dan satu unit Samsung berwarna silver yang digunakan dalam operasional penipuan.
Kedua terduga pelaku kini diamankan di Mapolres Jeneponto untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Dalam interogasi awal, mereka mengakui seluruh perbuatannya.
Kapolres Jeneponto, AKBP Widi Setiawan, S.I.K., M.I.K., menegaskan pihaknya berkomitmen memberantas segala bentuk kejahatan, khususnya menjelang hari-hari besar yang rawan tindak kriminalitas.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi digital dan hanya menggunakan layanan resmi untuk menghindari penipuan serupa. (*/)












