Berita  

Sempat Melarikan Diri, Polres Jeneponto Akhirnya Tangkap Pelaku Penganiayaan

CAKRAWALAINFO.CO.ID, JENEPONTO — Kepolisian Resor (Polres) Jeneponto berhasil mengungkap kasus penganiayaan secara bersama-sama dan mengamankan salah satu pelaku yang terlibat dalam aksi tersebut.

Kapolres Jeneponto AKBP Widi Setiawan dalam keterangan resminya menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait peristiwa penganiayaan di Dusun Tina’ro, Desa Kareloe, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto.

Menindaklanjuti laporan itu, tim Reserse Kriminal Polres Jeneponto segera melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku yang sempat melarikan diri usai kejadian.

Pelaku berinisial B (22), warga Dusun Tina’ro, Desa Kareloe, berhasil diamankan di Jalan Pelita Raya Tengah I, Kelurahan Balla Parang, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar oleh Tim Pegasus Sat Reskrim Polres Jeneponto dengan dukungan Tim 1 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sulsel.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Jeneponto untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ia dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana subsider Pasal 351 KUHPidana Jo 55-56 KUHPidana tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang.

Diketahui, pada bulan Maret lalu korban atas nama Ikbal Bani (29) menjadi korban pengeroyokan.

Pelaku bersama rekannya menghadang sepeda motor korban, meninju wajah, serta menusuk telinga korban dengan besi, menyebabkan korban mengalami luka lebam, pembengkakan bibir, dan pendarahan dari telinga.

Akibat luka serius yang diderita, hingga saat ini korban masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Kapolres Jeneponto mengimbau masyarakat untuk mengutamakan penyelesaian masalah secara damai dan menghindari tindakan main hakim sendiri.

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan di wilayah hukum Polres Jeneponto,” tegasnya.

Penyidik saat ini masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang diduga turut serta dalam aksi penganiayaan tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *