CAKRAWALAINFO.CO.ID, KOTABARU – Satuan Polisi Air dan Udara (Polairud) Polres Kotabaru, Polda Kalsel, menggelar Press Release terkait penangkapan tujuh kapal Nelayan dari Tanah Bumbu yang beroperasi menggunakan alat tangkap ilegal lampara dasar atau pukat ikan diwilayah perairan Kotabaru di Desa Kelumpang Utara, Kotabaru sebanyak 7 kapal dan 28 ABK turut di amankan.
Press release dipimpin langsung oleh Wakapolres Kotabaru Kompol Agus Rusdi Sukandar di dampingi Kasat Polairud AKP Shoqif Fabrian Yuwindayasa dan Subdit Gakkum Polres Kotabaru, bertempat ruang loby digedung Utama Polres Kotabaru, Selasa (18/03/25).
Dalam release nya, Kapolres Kotabaru diwakili Wakapolres Kotabaru KOMPOL Agus Rusdi mengatakan Sat Polairud Polres Kotabaru telah mengamankan 7 kapal nelayan dan 28 ABK serta 7 nahkoda yang menggunakan alat tangkap jenis lampara dasar atau pukat ikan beroperasi di wilayah perairan Kotabaru, yakni di Desa Pudi, Kecamatan Kelumpang Utara, Kabupaten Kotabaru, Kalsel.
“Dalam rajia ini Kami juga menegaskan bahwa operasi ini merupakan langkah tegas dalam menindak praktek penangkapan ikan nelayan yang merusak ekosistem terumbu karang laut yang ada di wilayah Kotabaru,” Ucap Wakapolres Kompol Agus.
lebih lanjut, operasi ini terlaksana sebagai respons atas maraknya penggunaan alat tangkap yang tidak sesuai aturan di perairan Kotabaru, dan ini adalah bagian dari upaya perlindungan lingkungan dan keberlanjutan sumber daya laut
Dalam hal tersebut, Kasat Polairud Polres Kotabaru, AKP Shoqif Fabrian Yuwindayasa, juga menyampaikan bahwa pihaknya mendapatkan aduan dari nelayan lokal di wilayah Kotabaru, mendapatkan aduan tersebut kami langsung melakukan operasi penyelidikan.
“Yang mana pada hari Jumat (07/03/25) anggota Sat Polairud Polres Kotabaru melaksanakan penyelidikan dengan sasaran kapal penangkap ikan yang membawa atau menggunakan alat tangkap yang dapat menggangu sumber daya ikan di wilayah perairan Kotabaru,” Ujarnya.
Ia juga mengatakan Sat Polairud Polres Kotabaru melanjutkan penyelidikan sekitar pukul 18.00 Wita, saat itu diketahui ada 7 unit kapal asal Kabupaten Tanah Bumbu yang tengah beroperasi dan sebagian berlabuh atau berjangkar diperairan laut Pudi Kecamatan Kelumpang Utara Kabupaten Kotabaru.
“Menurutnya, alat tangkap yang digunakan para nelayan Tanah Bumbu tersebut tidak hanya melanggar hukum tetapi juga merusak ekosistem laut.” Jelasnya
Alat tangkap jenis Pukat yang mereka gunakan ini memiliki sayap dan jaring yang menghancurkan terumbu karang, tempat berkembang biaknya ikan.
“Sehingga penggunaan alat ini membuat ekosistem anak-anak ikan dan rumah ikan di perairan Kotabaru rusak total. Akibatnya, stok ikan semakin menipis dan nelayan akhirnya kesulitan mencari tangkapan,” Ungkapnya.
Lebih lanjut, AKP Shoqif juga menegaskan bahwa penindakan ini merupakan langkah terakhir setelah berbagai upaya sosialisasi dan edukasi kepada nelayan.
“Semoga kedepan, pihaknya akan terus menggencarkan penyuluhan bersama instansi terkait guna mendorong nelayan beralih ke alat tangkap yang ramah lingkungan sesuai dengan prosedur dan larangan dengan menggunakan alat tangkap yang dapat merusak ekosistem.” Pesannya
Kini para tersangka dan barang bukti berupa 7 unit kapal penangkap ikan, beserta ikan sekitar total 5 ton dan alat tangkap jenis lampara dasar (pukat ikan) dibawa ke Mako Sat Polairud Polres Kotabaru guna proses selanjutnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 85 Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Mereka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.(rz)