CAKRAWALAINFO.CO.ID, JENEPONTO — Perihal dugaan data siluman dan pemilih ganda di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, perlahan kini terkuak.
Pasalnya, baru-baru ini seorang oknum ASN (Aparatur Sipil Negara) di Jeneponto, diduga telah melakukan pelanggaran berat.
Hardianto Haris, Liasion Officer (LO) dari pasangan Calon Bupati dan Wabup Jeneponto, Muhammad Sarif – Noer Alim Qalby menuturkan, salah satu oknum ASN itu diduga berstatus kepala dinas.
“Ada kita temukan salah satu diduga ASN, yang bertugas sebagai kepala Dinas telah mencoblos sebanyak dua kali,” kata Hardianto.
Dia merinci, data yang dipegang itu adalah temuan tim investigasi di lapangan.
Bahkan nama oknum diduga ASN itu terpampang jelas tertulis Aspa Muji.
Untuk bukti yang ditemukan kata Hardianto, pihaknya telah mengantongi banyak data pemilih ganda dan pemilih ‘siluman”.
Hanya saja, informasi di lapangan diterima timnya, tujuh orang masuk dalam absen DPK di TPS 005, Tolo Utara, Kecamatan Kelara.
Suket yang digunakan oleh Aspa Muji itu bahkan tertera cap tanda tangannya sendiri, sebagai Kadis Dukcapil Jeneponto dan diterbitkan pada 27 Februari 2019.
Ironinya, NIK yang digunakan di TPS 005 Tolo Utara dan TPS 007, Empoang Kecamatan Binamu berbeda.
Di TPS 005 tertera angka NIK: 73040525046******, dan pemiliknya salah satu warga Kecamatan Kelara.
Sementara di TPS 007 Empoang, tertulis NIK: 73040317********.
“Kita sudah mengantongi bukti, ada sama kita. Jadi persoalan ini valid atau tidaknya, nanti kita validasi. Kita juga akan bawa ke ranah hukum untuk prosesnya,” ujarnya.
Meski begitu, informasi oknum ASN itu diduga menjabat sebagai Kadis Perhubungan Kabupaten Jeneponto.
“Oknum ASN yang diduga itu bernama Aspa Muji, sebelumnya mencoblos sebagai DPT di TPS 007 Empoang Kecamatan Binamu,” jelas Hardianto
Almuni S2 Unhas ini menjelaskan lebih jauh, Aspa Muji setelah mencoblos sebagai DPT, kadis itu juga mencoblos di TPS 005 Tolo Utara.
Hanya saja, di TPS 005 Tolo Utara menggunakan hak pilihnya sebagai DPK (Daftar Pemilih Khusus).
Aspa Muji ditengarai telah menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang berbeda dan mengambil surat keterangan (Suket).
“Kita tentunya menduga, AM ini ke TPS 005 Tolo Utara Menggunakan Hak Pilih sebagai DPK dengan NIK berbeda, yang diambil dari Surat Keterangan,” imbuh Hardianto.
Untuk di TPS 007 Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Aspa Muji hadir dengan bukti cap tanda tangan dalam daftar hadir pemilih, pada nomor urut ke 65.
Dengan ditelusurinya surat keterangan itu, terkuak identitas pemegang suket sebenarnya.
Dalam absen daftar hadir pemilih DPK, tercantum nama Aspa Muji di urutan ke empat. Disitu, Aspa Muji juga membumbuhi cap tanda tangan sebagai bukti hadir sebagai pemilih.
Namun, cap tanda tangan yang berada di TPS 007 Empoang, dan 005 Tolo Utara itu berbeda. Hardianto menengarai, ada dugaan permainan atau dugaan manipulasi data pemilih.
Bahkan, nama Aspa Muji tertera title yang lengkap, sebelumnya dia juga mencoblos di TPS 007 Empoang, Kecamatan Binamu.
Begitupula dengan nama yang sama, terdapat pula mencantumkan gelar title yang lengkap pada absen DPK di TPS 005 Tolo Utara, Kecamatan Kelara.
“Setahu kami, tidak ada nama Aspa Muji yang memiliki title yang sama dengan Kepala Dinas Perhubungan yang sekarang dan Mantan Kadis Capil. Ini oknum memang pernah menjabat sebagai Kadis Kependudukan Pencatatan Sipil. Dan ditemukan fakta, bahwa suket itu, diduga telah disalahgunakan sebagaimana mestinya. Kita lihat dan patut menduga, dengan mengubah tanda tangannya dari TPS yang berbeda” tegas Hardianto.
Nama Aspa Muji tercantum di absen, bahkan gelarnya diikutsertakan yakni, Aspa Muji, S.STP, M.Si
Sekadar inormasi, pemilih tidak bisa menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali, seperti tertuang dalam Pasal 178C Undang-undang No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada pada ayat 1.
“Setiap orang yang tidak berhak memilih yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara memberikan suaranya 1 (satu) kali atau lebih pada 1 (satu) TPS atau lebih dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)” bunyi pasal tersebut.
Selain itu, netizen di media sosial juga menyoroti perilaku oknum Kadis Perhubungan tersebut.
Disana, dia mencantumkan foto absen dan keterangan. Seperti yang diunggah oleh akun Facebook bernama Umar Al Zahra.
“Seorang DOKTOR dengan clausul ilmu tinggi berbuat curang dengan memberikan 2 kali hak pilih dipilkada jeneponto 2024, dia adalah ring 1 PASMI calon sekda yang bersaing dengan kepala inspektorat, apakah ilmu doktor yang kamu sandang dirancang untuk merusak demokrasi di jeneponto..” tulisnya di unggahan. (*)
Penulis : Ig