PJ Bupati Jeneponto Terbitkan Surat Edaran: Pegawai Diminta Sholat Berjamaah di Masjid

  • Bagikan

CAKRAWALAINFO.CO.ID, JENEPONTO – Untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT sekaligus menciptakan suasana kerja yang religius, Penjabat (PJ) Bupati Jeneponto, Dr. Reza Faisal, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100/3411/12/XII/2024.

Surat tersebut mengimbau seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jeneponto untuk melaksanakan sholat fardhu berjamaah di masjid atau musholla terdekat.

Ada beberapa poin penting dalam Surat Edaran tersebut:

1. Penghentian Aktivitas Saat Adzan
Seluruh aktivitas di lingkungan Pemkab Jeneponto diharapkan dihentikan sementara waktu saat adzan berkumandang, agar pegawai dapat menunaikan sholat berjamaah.

2. Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Bagi pegawai yang sedang melayani masyarakat, diminta menyampaikan penundaan pelayanan dengan sopan sesuai aturan yang ditetapkan.

3. Prioritas Bagi Semua Instansi
Seluruh perangkat daerah, UPT, dan BUMD diminta memprioritaskan waktu untuk melaksanakan sholat fardhu secara berjamaah.

4. Alternatif bagi Pegawai Jauh dari Masjid
Untuk kantor atau instansi yang jauh dari masjid, diminta menyediakan ruang khusus agar pegawai tetap bisa sholat berjamaah.

 

Dr. Reza Faisal menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan meningkatkan kesadaran spiritual di kalangan aparatur sipil negara (ASN), PPPK, dan Non-ASN.

“Semoga Allah SWT meridhoi dan memberkahi kita semua,” ujarnya dalam surat yang ditandatangani pada 23 Desember 2024.

Surat Edaran ini juga ditembuskan kepada Forkopimda Kabupaten Jeneponto serta Kepala Kementerian Agama Kabupaten Jeneponto guna mendukung implementasinya secara menyeluruh.

Dengan langkah ini, Pemerintah Kabupaten Jeneponto berharap dapat mewujudkan lingkungan kerja yang lebih religius dan harmonis. (*/Rls)

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *