CAKRAWALAINFO.CO.ID, JENEPONTO –– Sebuah video klarifikasi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 005 Kelurahan Tolo Utara, Kecamatan Kelara, beredar luas di Jejaring Sosial media.
Rekaman video berdurasi 1 Menit 23 detik itu pun mempertontonkan empar orang sedang berada didepan rumah. terdiri dari dua orang perempuan disertai dua orang pria.
Dalam unggahannya, salah satu perempuan yang mengklaim dirinya sebagai anggota KPPS di TPS 5, Kelurahan Tolo Utara ingin menjelaskan terkait polemik adanya temuan dugaan penggunaan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Ia pun tak menampik bahwa dalam daftar pemilih ada deretan nama Aspa Muji terselip di kolom absensi DPK.
” Kami PPS Kelurahan Tolo Utara, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto, ingin menjelaskan terkait masalah atas nama Aspa Muji, di absen DPK di TPS 5, Kelurahan Tolo Utara, disitu tertulis Aspa Muji sedangkan yang bertandatangan dan mencoblos sebenarnya adalah Bapak Karim ini,” ucapnya sambil tergesa-gesa.
Tak hanya itu, dia juga berseloroh bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di DPK bukan NIK Aspa Muji melainkan Karim sehingga terjadi kesalahan.
Dia berdalih bahwa kesalahan penulisan NIK dan Nama di kolom absensi DPK adalah kesalahan anggota KPPSnya kala itu.
“Di sini sudah jelas namanya Karim dengan NIK yang pas. Jadi hanya kesalahan KPPS saat itu, karena nama Aspa Muji diatas sekali sehingga KPPS di TPS 5 salah menuliskan nama, Dia menuliskan nama Aspa Muji lengkap dengan titelnya,” imbuhnya
Kesalahan administrasi yang dilakukan pihaknya itu pun langsung ditunjukkan dengan secarik kertas di tangannya.
Ia pun mencoba meyakinkan jika Aspa Muji tak pernah mencoblos di TPS 5 Kelurahan Tolo Utara.
“Padahal yang sebenarnya bukan bapak Aspa Muji yang datang mencoblos di TPS 5 di Tolo Utara, melainkan orang yang memiliki Suket ini, yaitu bapak Karim dengan NIK yang persis absen di DPK,” katanya ambil menunjukkan Suket di dalam genggamannya.
Parahnya lagi, keteledoran yang tak semestinya itu tak terjadi, baru di usut setelah pihaknya menerima informasi data ganda beredar luas di pemberitaan.
“Jadi perbedaan nama dan orang kami sudah mengklarifikasi dan sudah turun menemui bapak Karim ini, dan ternyata benar, Bapak Karim ini mencoblos sebagai DPK di TPS Tolo Utara, cuma, Dia (Karim) menandatangani nama Bapak Aspa Muji karena kesalahan anggota KPPS karena menulis nama bapak Aspa Muji,” tandasnya.
Dengan demikian, Ia menyebut nama Aspa Muji sama sekali tidak pernah menggunakan hak pilihnya dua kali di TPS 05 Kelurahan Tolo Utara.
” dia sama sekali tidak menginjakkan kakinya di TPS 5 Kelurahan Tolo Utara,” tandasnya.
Diketahui, Aspa Muji tercatat sebagai pemilih DPT di TPS 007 Empoang, Kecamatan Binamu.
Belakangan terkuak juga, adanya temuan nama Aspa Muji masuk dalam daftar DPK di TPS 005 Tolo Utara, Kecamatan Kelara, sehingga menimbulkan tanda tanya dan kontroversial, bahkan, klarifikasi dan kesalahan data KPPS itu baru ditanggapi saat ini, bukan pada saat proses pemilihan berlangsung.