Aktivis Soroti Kasus Sabu 150 Gram di Jeneponto, Desak Polisi lakukan Pendalaman

CAKRAWALAINFO.CO.ID, JENEPONTO — Aktivis  Soroti Dugaan Penangkapan narkoba Di wilayah Hukum polres Jeneponto yang Semakin Mencuat Narkoba Diduga bersumber Dari Lapas gowa Bollangi, Jeneponto Sulawesi Selatan (25/3/2016).

 

Hal Tersebut  Terungkap Ketika Satuan Narkoba Polres jeneponto Mengungkap Penangkapan Terduka Pelaku Pada tanggal 25 Februari, Dalam konferensi pers Terduga Pelaku A ini berhasil diamankan beserta Barang Bukti (BB) sabu-sabu seberat 150 Bruto atau biasa disebut 3 Bal,” sebut Kasat Narkoba Polres Jeneponto, AKP H. Andi Imran Hamid, dihadapan awak media di pelataran Lobi Mapolres.

 

Berdasarkan Keterangan Pelaku Yg di sampaikan Oleh Kasat narkoba AKP H. Andi Imran Hamid,dalam Konfrensi pers yg di kutip media Online

 

“Dari hasil keterangan terduga pelaku ini, katanya Ia menerima sabu-sabu dari Lapas Boelagi dengan jumlah besar lalu Ia pelaku ini edarkan dalam jumlah sachet besar seperti ini”

 

Hal Tersebut menuai sorotan Dari aktivis pemerhati hukum Dan Ham Rachmat Hidayat S.H atas adanya Keterlibatan Lapas Bollangi Kabupaten gowa, Sebagai mana yg di sampaikan Oleh Kasat narkoba Polres jeneponto Dalam Media  Pemberitan

 

Ia mendesak Kapolres jeneponto untuk melakukan pendalaman Lebih jauh Dan Kordinasi kepada Pihak Lapas Bollangi kab gowa Hingga BNN sulsel Guna Penindakan Hukum lebih lanjut Terkait Pemberantasan Dan Peredaran Narkoba Di jeneponto

 

“Kapolres Harus Mengambil langkah Yang Lebih mendalam, Pengembangan Dan penyelidikan Mesti Terus di Lakukan Kasus ini Tidak Hanya Berhenti sampai disini, guna mengungkap Dugaan adanya Jaringan Besar Dari Dalam Lapas gowa Bollangi”

 

Rachmat juga menyoroti Terkait keamanan Dan Pengawasan lapas Gowo Bollangi

 

“Penjagaan Yang Harus Lebih di perketat Dan pengawasan petugas Lapas agar lebih siap menghadapi tantangan penyelundupan narkoba.” Ungkap Rachmat Hidayat S.H.

 

 

Lanjut Rahmat mengatakan Dugaan adanya Peredaran Narkoba di dalam lapas Ke jeneponto  Yang Terkesan dengan bebas di lakukan, Hal Tersebut Menimbulkan dugaan bahwa  sistem integritas dan keamanan Lapas  serta Dugaan keterlibatan Pegawai lapas Dalam Praktik kongkalikong narkoba ini semakin meraja lela.

 

Rahmat Juga meminta BNN Sulsel ,Polda sulsel ,hingga Polres jeneponto Mesti melakukan Pengembangan Dan pendalaman lebih lanjut atas Dugaan Peredaran Narkoba di jeneponto Yang Merusak Generasi Dan Merugikan Masyarakat Banyak.

 

 

“Secara Aturan Jelas dalam Pasal 112 dan 114 UU Narkotika yang memberikan dasar hukum untuk menindak setiap orang yang menguasai, menyimpan, dan mengedarkan narkotika, termasuk mereka yang melakukannya dari dalam lapas” Tambahnya

 

Dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lapas dan Rutan Juga telah mengatur Pelaksanaan pengawasan dan penggeledahan, namun dalam praktiknya kerap diduga terjadi penyimpangan Dan penyalahgunaan wewenang Dari dalam Lapas

 

“Ini mesti di tuntaskan dan di berantas Hingga Ke akar akarnya Sesuai aturan Yg berlaku”Tegas Rachmat Hidayat S.H

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *