Aniaya Anak Usia 13 Tahun Berujung Kematian, Terduga Pelaku Kini Terancam 15 Tahun Penjara 

  • Bagikan

CAKRAWALAINFO.CO.ID, PINRANG – Seorang anak perempuan Inisial FA (13), asal Kota Makassar mengalami penganiayaan yang berujung kematian, di salah satu BTN, Jalan Beruang, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Provinsi Sulawesi Selatan.

Hal tersebut terungkap dalam Konferensi Pers dipimpin Kasat Reskrim Polres Pinrang, Polda Sulsel, IPTU Andi Reza Pahlawan, S.Tr.K., S.I.K, didampingi Kasi Humas Polres Pinrang, IPTU Darwis Manniaga, di Aula Wicaksana Laghawa Polres Pinrang, Senin (22/4/2024).

Dihadapan para awak media, Kasat Reskrim Polres Pinrang, IPTU Andi Reza Pahlawan menjelaskan kronologi singkat kejadian, yang dialami FA (13) yang berprofesi sebagai pelayan Cafe remang remang, yang dilakukan oleh terduga pelaku Inisial MA dan FN, bertempat di salah satu BTN, Pinrang, Provinsi Sulawesi Selatan, yang merupakan rumah sewa terduga pelaku MA, pada hari Rabu 27 Maret 2024.

“Dari keterangan terduga pelaku serta saksi saksi, bahwa pelaku Inisial MA kesal terhadap kelakuan korban yang sering berbohong, dan selalu mengenakan pakaian temannya, sehingga pelaku menganiaya korban dengan memukul menggunakan tangan mengenai muka korban, serta menendang korban mengenai tubuh yang berdasarkan hasil visum, mengenai Ulu hati,” jelas Kasat Reskrim.

Terduga Pelaku MA, yang merupakan bos Cafe tempat korban bekerja setelah menganiaya korban menyampaikan ke terduga pelaku FN dengan kata, “Lanjutkan.”

Terduga pelaku FN, membawa korban ke ruang dapur dan menganiaya korban menggunakan tangan dan kaki.

“Terduga pelaku FN mengaku kesal terhadap korban yang sering memakai baju terduga pelaku FN, dan itulah alasan terduga pelaku FN menganiaya korban karena kesal,” ungkap IPTU Reza.

Terduga pelaku yang sudah menjadi tersangka, di jerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, sementara tersangka FN yang masih dibawah umur akan diperoses dengan peradilan anak di bawah umur, pungkas IPTU Reza.(NH)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan