Temuan BPK Sulsel 7,5 Milyar, Dinas PUPR Bantaeng Labrak Peraturan Bupati!

  • Bagikan

CAKRAWALAINFO.CO.ID, BANTAENG –  Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Selatan  (BPK RI Sulsel) temukan anggaran di Dinas PU dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bantaeng.

Terdapat temuan dari 20 kegiatan proyek itu, hanya 8 kegiatan yang mempunyai Surat Ketetapan (SK) Bupati, dan 12 diantaranya tidak memiliki Surat Ketetapan (SK) Bupati dan semua kegiatan tidak memiliki Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Hal tersebut, terlampir dalam surat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kabupaten Bantaeng Tahun 2022, dengan total anggaran yang jadi temuan oleh BPK Sulsel senilai Rp 7,5 milyar yang sudah terealisasikan didalam laporan hasil pemeriksaan tersebut.

Kemudian ada dalam Temuan BPK perwakilan Sulsel tersebut, Rp 4,5 milyar yang terdapat di dalam surat rekap realisasi belanja tanpa ada Surat Ketetapan (SK) dari Bupati,

Menurut Kadis PUPR Bantaeng, A.Sjafaruddin Magau mengatakan bahwa anggaran tahun 2022 lalu itu belum saya tahu persis bersumber dari anggaran mana, belanja modal atau belanja hibah,

“Terkait dengan temuan BPK RI Perwakilan Sulsel tahun 2022 lalu, silahkan kita pertanyakan di Inspektorat Kabupaten Bantaeng, kalau temuan BPK Sulsel mengatakan salah maka sudah salah,” ujarnya saat di temui di Kantor PUPR kabupaten Bantaeng, Selasa (17/10/2023) siang.

“Meskipun tidak ada NPHDnya tetap berjalan sesuai dengan prosedur, karena ini dari program nasional dan itu akan dijawab nanti oleh inspektorat bukan hanya kita yang jawab,” lanjutnya.

Namun saat di tanya soal adanya temuan BPK Sulsel tersebut, ia mengatakan jika itu sudah ditindaklanjuti oleh pemerintah dan tidak ada pengembalian, karena masyarakat sudah belanjakan anggaran itu.

Sementara Ketua (LPK Sulsel), Hasan Anwar meminta agar Pj. Bupati Bantaeng dapat mengevaluasi Kadis PUPR Kabupaten Bantaeng yang kurang tertib administrasi, sehingga penganggaran belanja hibah barang pada APBD TA 2022 tidak sesuai ketentuan yang berlaku.

“Penganggaran kegiatan PUPR Bantaeng sebagian di bekali Surat Ketetapan (SK) Bupati dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) diserahkan kepada Kelompok masyarakat sebesar 7,5 milyar, sehingga ini sangat berpotensi merugikan negara,”tutupnya.

Namun dalam peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2021 tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan penatausahaan, dan pertanggungjawaban serta monitoring, dan evaluasi hibah yang bersumber Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Atas permasalahan tersebut, kepala dinas PUPR menyatakan sependapat dengan BPK Sulsel untuk memedomani Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 55 Tahun 2021 tentang tata cara penganggaran dengan membuat NPHD atas belanja hibah barang yang telah diserahkan kepada Kelompok Masyarakat sebesar 7,5 milyar.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan