Gelar Pembinaan Penyuluh-Sosialisasi SE Menag No 5 Tahun 2022, Ini Pesan Kepala KUA Malua

  • Bagikan

CAKRAWALAINFO.CO.ID, ENREKANG– Kementerian Agama Kabupaten Enrekang menggelar kegiatan pembinaan Penyuluh dalam rangka pengarusutamaan moderasi beragama dan wawasan kebangsaan dirangkaikan dengan sosialisasi Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022.

Kegiatan ini berlangsung selama dua hari yakni Jum’at – Sabtu (11-22/3/2022) di Villa Bambapuang dan diikuti oleh official KUA se-Kabupaten Enrekang dihari pertama dan Para Pengurus Masjid dihari kedua.

Ketua panitia pelaksana, Syawal Sitonda melaporkan bahwa kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Enrekang untuk mensosialisasikan SE Menag No 5 Tahun 2022.

“Kegiatan ini sesuai SK Kakandep Enrekang untuk mensosialisasikan SE Menag no 5 tahun 2022 dan pembinaan Penyuluh dalam rangka pengarusutamaan moderasi beragama dan wawasan kebangsaan Kabupaten Enrekang,” lapornya.

“Adapun jumlah peserta pada kegiatan ini berjumlah 145 untuk dua hari, hari pertama itu official KUA dan hari ke dua itu pengurus masjid. Tujuannya supaya SE ini dapat di sampaikan ke seluruh masyarakat kabupaten Enrekang,” Lanjutnya.

Kegiatan ini dibuka langsung oleh kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Enrekang, Irman sekaligus menjadi pemateri dalam sosialisasi SE Menag no 5 tahun 2022.

Dalam Pengarahannya ia menekankan fungsi para elemen KUA adalah pembinaan dan pengawasan dalam menerapkan SE Menag tersebut.

“Kita tau fungsi kita baik dari Kepala KUA, Penyuluh PNS, Non PNS dan lainnya sebagai pembina dan pengawas dalam menerapkan surat edaran ini,” sebutnya.

Ia berharap setelah sosialisasi ini kita harapkan melihat aksi di lapangan dari para elemen di KUA yang telah memahami betul surat edaran ini, kemudian diharapkan membuat laporan tanah wakaf bersertifikat di daerahnya masing-masing.

Saya berharap setelah ini teman-teman dari KUA mampu mensosialisasikan dengan baik dan benar kepada masyarakat tentang SE ini dan saya tekankan agar membuat laporan tanah wakaf yang telah bersertifikat,” harapnya.

Pada sesi kedua, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Enrekang, Amir Mustofa membawakan materi Moderasi beragama.

Ia menyebutkan bahwa MUI Enrekang mendukung sekaligus berperan aktif dalam membina ummat dalam hal ini.

“Dalam hal ini MUI Kabupaten Enrekang mendukung sekaligus berperan aktif membina ummat dalam moderasi beragama,” ungkapnya.

“Moderasi beragama sangatlah penting dalam kalangan masyarakat beragama, karna itu adalah bersatu demi kemaslahatan bersama,” lanjutnya.

Dalam Hal ini Kepala KUA Kecamatan Malua, Bidu merasa bersyukur bahwa kegiatan ini berlangsung dengan lancar dan diikuti seluruh official KUA Kecamatan Malua.

“Alhamdulillah kegiatan ini berjalan lancar dan juga seluruh official KUA Malua hadir dalam kegiatan ini,” ucapnya.

Bidu berharap setelah kegiatan ini para official KUA Kecamatan Malua dapat mensosialisasikan Surat Edaran tersebut dengan baik sehingga tidak ada hal yang tidak diinginkan terjadi.

“Setelah ini diharapkan teman-teman official KUA Malua dapat mensosialisasikan SE Menag ini dengan baik dan benar,” sambungnya.

“Kita juga harap bagimana supaya bisa komunikasi langsung dengan masyarakat sehingga tidak terjadi hal yang tidak diinginkan,” tutupnya.

Melansir laman Kemenag.go.id, SE Menag Nomor 05 Tahun 2022 sebagai berikut:

a. Pengeras suara terdiri atas pengeras suara dalam dan luar. Pengeras suara dalam merupakan perangkat pengeras suara yang difungsikan/diarahkan ke dalam ruangan masjid/musala. Sedangkan pengeras suara luar difungsikan/diarahkan ke luar ruangan masjid/musala.

b. Penggunaan pengeras suara pada masjid/musala mempunyaitujuan mengingatkan kepada masyarakat melalui pengajian Al-Qur’an, selawat atas nabi, dan suara azan sebagai tanda masuknya waktu salat fardu; menyampaikan suara muazin kepada jemaah ketika azan, suara imam kepada makmum ketika salat berjemaah, atausuara khatib dan penceramah kepada jemaah; dan menyampaikan dakwah kepada masyarakat secara luas baik di dalam maupun di luar masjid/musala.

Pemasangan dan Penggunaan Pengeras Suara

a. Pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid/musala;

b. Untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, hendaknya dilakukan pengaturan akustik yang baik;

c. Volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, danpaling besar 100 dB (seratus desibel); dan

d. Dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, selawat/tarhim.

Tata Cara Penggunaan Pengeras Suara
a. Waktu Salat

Subuh, sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur’an atau selawat/tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit; dan pelaksanaan salat Subuh, zikir, doa, dan kuliah Subuh menggunakan pengeras suara dalam.

Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya, sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur’an atau selawat/tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar jangka waktu paling lama 5 (lima) menit; dan sesudah azan dikumandangkan, yang digunakan pengeras suara dalam.

Jum’at, sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur’an atau selawat/tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit; dan penyampaian pengumuman mengenai petugas Jum’at, hasil infak sedekah, pelaksanaan Khutbah Jum’at, salat, zikir, dan doa, menggunakan pengeras suara dalam.

b. Pengumandangan azan menggunakan pengeras suara luar.

c. Kegiatan syiar Ramadan, gema takbir Idul Fitri, Idul Adha, dan upacara Hari Besar Islam:

1) Penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an menggunakan pengeras suara dalam;

2) Takbir pada tanggal 1 Syawal/10 Zulhijjah di masjid/musala dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan pengeras suara dalam.

3) Pelaksanaan Salat Idul Fitri dan Idul Adha dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara luar;

4) Takbir Idul Adha di hari Tasyrik pada tanggal 11 sampai dengan 13 Zulhijjah dapat dikumandangkan setelah pelaksanaan Salat Rawatib secara berturut-turut dengan menggunakan pengeras suara dalam; dan

5) Upacara Peringatan Hari Besar Islam atau pengajian menggunakan pengeras suara dalam, kecuali apabila pengunjung tablig melimpah ke luar arena masjid/musala dapat menggunakan pengeras suara luar.

Pembinaan dan Pengawasan

a. Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Edaran ini menjadi tanggung jawab Kementerian Agama secara berjenjang.

b. Kementerian Agama dapat bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dan Organisasi Kemasyarakatan Islam dalam pembinaan dan pengawasan.

Penulis: AR
  • Bagikan