Aliansi Demokrasi Makassar Soroti Situasi dan Kondisi Bangsa Indonesia, Singgung Matinya Demokrasi pada Rezim Presiden Jokowi-Maruf

  • Bagikan

CAKRAWALAINFO.CO.ID, MAKASSAR – ketua DPC Aliansi Demokrasi Makassar berikan tanggapan dalam konferensi pers di hadapan para awak media Disekretariat federasi serikat pekerja Maritin jln.Timah 1A24 Makassar Kamis, 08/ 02/ 2024 terkait kepemimpinan rezim Jokowi- Maruf sudah mendekati Masa masa Akhir kepemimpinannya sebagai presiden dan wakil presiden Republik Indonesia. Kurang lebih selama 9 Tahun lamanya.

Roda pemerintahan telah berjalan namun sangat mencoreng prinsip dan Marwah demontrasi tersebut.

Dalam giat Turut hadir ketua DPC Aliansi Demokrasi Makassar dan tidak sempat di sebut nama nama yg hadir dalam konferensi pers.

Bahwa pada rezim Jokowi- Maruf telah Membuat perancangan undang undang omnibus law yg kemudian kami menilai dalam UU tersebut dirancang untuk membuat penderitaan kepada rakyat kecil karena UU tersebut ada hak hak rakyat kecil yg di kurangi dan bahkan di tiadakan contohnya pada kluster ketenagakerjaan, dan juga masih masih banyak persoalan persoalan yg di timbulkan dari UU Omnibus law tersebut dari permasalahan agraria dan lain sebagainya.

Lanjut, Dengan UU Omnibus law kami menilai bahwasanya dalam hal ini presiden Jokowi dan wakil presiden Maruf Amin juga melakukan konspirasi dengan legislatif untuk kemudian mengesahkan UU Omnibus law tersebut.

Bahwa yg terjadi keganjalan adalah kami menilai dalam proses perancangan hingga pada proses pengesahan tidak melalui mekanisme pembuatan peraturan per UU sebagai mana mestinya.

Bahwa terkait permasalahan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja yg mana sangat jelas aturan tersebut dinyatakan inkonstitusional karena dianggap terdapat pasal pasal yg TDK sesuai dengan konstitusi, maka aturan tersebut di berlakukan bersyarat dan pemerintahan dalam hal ini mengusung kembali perbaikan dari undang-undang tersebut yg kemudian dilahirkan UU No 6 tahun 2023 yg mana UU tersebut khususnya pada kluster ketenagakerjaan tidak ada bedanya / perbaikan bagai mna dalam UU no 11 tahun 2020. tentang cipta kerja.

Tentunya pemerintah dalam hal ini seakan akan memaksakan untuk memperlakukan UU yg telah di nyatakan konstitusional.

Bahwa akhir- Ahir ini menjelang pemilihan presiden dan wakil presiden seluruh rakyat indonesia di kagetkan dengan keputusan mahkamah konstitusi yang kemudian dengan sangat berani mengubah syarat usia menjadi presiden dan wakil presiden yg mana pada persoalan tersebut sangat jelas ada kepentingan presiden Joko Widodo yang secara tak langsung terselip dalam putusan tersebut.

Bahwa dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi nomor no. 2/ Mkmk/L/11/2023 sangatlah jelas bahwasanya prinsip demokrasi telah di abaikan demi untuk untuk menyelenggarakan kekuasaan bahwa berkaca dari situasi ini juga menimbulkan gaduhan pada masyarakat karena dengan adanya situasi seperti ini artinya kekuasaan dapat mempermainkan lembaga negara. Tutupnya.

Maka berdasarkan beberapa permasalahan yg kami anggap krusial maka kami minta beberapa hal.

1. Meminta MPR RI segera melakukan sidang istimewa pemazulan presiden Jokowi dan maruf.

2.mendesak presiden Jokowi untuk mundur dari jabatannya karena dinilai telah mengkhianati konstitusi.(*)

Penulis: Ahmad
  • Bagikan