CAKRAWALAINFO.id, GOWA — Kerusuhan antar mahasiswa di kampus Universitas Islam Negeri atau UIN Alauddin Makassar, polisi kini tetapkan 16 orang berstatus sebagai tersangka, dari 50 orang yang telah diperiksa Sat Reskrim.
Kerusuhan ini dipicu dendam lama, meraka masing-masing berstatus mahasiswa dari satu universitas.
Mahasiswa yang bentrok ini adalah Fakultas Sains dan Teknologi (Saintek) dengan Mahasiswa Pencinta Alam Sultan Alauddin (Mapalasta).
Kapolres Gowa Shinto Silitonga mengatakan, ke 16 kini telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka, pasca terjadinya aksi pembakaran, pengrusakan, dan penganiyaan.
“Polres Gowa kini telah menetapkan 16 orang status sebagai tersangka dalam kasus pembakaran, pengrusakan, dan penganiayaan di Perumahan Harmoni,” ungkap Shinto di hadapan media. Rabu (02/09/2019).
Aksi yang dilakukan para tersangka itu berlokasi di Perumahan Harmoni, Jl Mustafa Daeng Bunga, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan.
Penulis : A. Syahrul Khair
Editor : Agil Munawar
© | CAKRAWALAINFO.id 2019