VIDEO : Dua Pelaku Aniaya Guru SD saat Digiring Polres Gowa

  • Bagikan

CAKRAWALAINFO.id, GOWA – NV (20) dan adiknya APR (17) telah ditetapkan sebagai tersangka di Polres Gowa akibat bar-bar terhadap guru..

Ia dijerat pasal 170 Jo (1) dengan ancaman kurungan penjara selama tujuh tahun.

Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga mengatakan, kedua pelaku melakukan tindakan aniaya disesalkan, karena telah melakukan tindakan bar-bar di hadapan murid siswa di ruang kelas.

“Kami menyampaikan penyesalan yang luas sebuah kejadian yang terjadi di depan murid-murid SD, karena menurut kami peristiwa ini telah membuat citra pendidikan menjadi buruk,” aku Shinto di hadapan wartawan. Kamis (05/09/2019).

Video : A. Syahrul Khair
Editor : Ibnu Gaffar
© | CAKRAWALAINFO.id 2019

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan