Ungkap Jaringan Peredaran Narkotika Jenis Sabu, 4 Orang Tersangka Diamankan Polisi

  • Bagikan

CAKRAWALAINFO.CO.ID, KOTABARU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotabaru berhasil menangkap 4 pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika golongan 1 bukan tanaman, dengan barang bukti lebih dari 5 gram.

Kasus ini terungkap setelah petugas memperoleh informasi dari masyarakat yang mengarah pada dua lokasi yang berbeda, di Jalan Poros Sengayam, Desa Singkuh, Kecamatan Pamukan Utara, Kabupaten Kotabaru, Kalsel, Rabu (6/11/2024).

Menurut keterangan Kapolres Kotabaru melalui Humas Polres Kotabaru IPTU Agus Riyanto menyatakan bahwa penangkapan pertama berlangsung di depan sebuah minimarket di Jalan Poros Sengayam, Desa Singkuh, Kecamatan Pamukan Utara, Kabupaten Kotabaru.

“Di lokasi ini, petugas menangkap tersangka AJ (33), yang kedapatan membawa satu paket sabu seberat 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram beserta dengan barang bukti lainnya berupa 1 (satu) unit ponsel merk Vivo warna biru, 1 (satu) buah kotak rokok warna hitam, dan 1 (satu) bungkus sachet minuman energi.” Terangnya.

Dari hasil interogasi, diketahui bahwa AJ (33) mendapatkan barang narkotika jenis sabu tersebut dari tersangka B (24), yang tinggal di Desa Kerang Dayo, Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.

“Mendapat informasi dari tersangka AJ (33), petugas kemudian melanjutkan pengembangan ke rumah tersangka B (24) dan menemukan dua tersangka lainnya yaitu : tersangka AM (23) dan ZA (36), yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu.” Katanya

Hasil dari penggeledahan di rumah tersangka B (24)  ditemukan 18 (delapan belas) paket sabu dengan berat total 8,64 (delapan koma enam puluh empat) gram, beserta barang bukti lainnya, termasuk 1 (satu) unit ponsel merk Oppo warna hitam, 1 (satu) pack plastik klip kosong, 1 (sstu) buah dompet warna ungu, dan uang tunai senilai Rp 2 juta (dua juta rupiah).

“Selain itu, dari tersangka AM (23) ditemukan 1 (satu) buah ponsel merk Oppo warna putih, sementara ZA (36) membawa 1 (satu) paket sabu seberat 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram beserta barang bukti lainnya berupa satu kotak rokok warna hijau dan satu ponsel merk Realme warna hitam.” Ucapnya

Saat ini, para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut, kini ke empat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Kotabaru AKBP Doli M. Tanjung mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan segala bentuk peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bekerja sama dalam memberantas peredaran narkotika yang merusak generasi muda. Jika ada aktivitas mencurigakan, jangan ragu untuk melaporkannya kepada pihak berwenang,” tegasnya.(rz)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *