CAKRAWALAINFO.CO.ID, JENEPONTO – Mulai 1 November 2024, Polri dan BPJS Kesehatan resmi memberlakukan aturan baru terkait pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di seluruh wilayah Indonesia.
Dalam kebijakan ini, kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang aktif menjadi salah satu syarat wajib untuk memperoleh atau memperpanjang SIM.
Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023, yang merupakan perubahan dari Peraturan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Aturan baru ini berlaku untuk semua jenis SIM, baik SIM A, SIM B, maupun SIM C.
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya memiliki jaminan kesehatan, mengingat perlindungan kesehatan adalah hal esensial bagi setiap warga negara.
Andar, salah satu operator BPJS Kesehatan di Ruangan Satpas Jeneponto, menuturkan bahwa uji coba nasional ini bukanlah yang pertama kalinya. Sebelumnya, uji coba serupa telah digelar pada periode Juli hingga September 2024 di tujuh Polda dan 105 Polres di seluruh Indonesia.
“Uji coba nasional ini merupakan langkah lanjutan agar aturan bisa diterapkan secara menyeluruh,” ujarnya.
Ia menjelaskan, aturan baru ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat memperoleh perlindungan kesehatan.
Pemerintah berharap kepesertaan BPJS Kesehatan aktif dapat memastikan seluruh warga negara memiliki akses terhadap layanan kesehatan, termasuk pengendara kendaraan bermotor.
Lebih lanjut, Andar menekankan bahwa kebijakan ini bukan dimaksudkan untuk membebani masyarakat, melainkan untuk memastikan setiap orang terlindungi oleh jaminan kesehatan.
“Kita ingin masyarakat melihat ini sebagai bagian dari perhatian pemerintah terhadap kesehatan publik, bukan sebagai aturan yang mempersulit pengurusan SIM,” kata Andar.
BPJS Kesehatan bersama Polri berharap, dengan adanya syarat ini, masyarakat semakin paham pentingnya keanggotaan dalam program JKN.
Selain berfungsi sebagai asuransi kesehatan, JKN juga diharapkan mampu mengurangi risiko finansial akibat biaya kesehatan yang besar.
Dalam pelaksanaannya, BPJS Kesehatan akan terus berkoordinasi dengan Polri untuk memastikan kebijakan ini berjalan dengan lancar di semua unit pelayanan SIM di Indonesia.
Masyarakat yang akan mengurus SIM diminta memastikan status kepesertaan BPJS Kesehatan mereka aktif.
Kebijakan ini diharapkan dapat mendukung misi pemerintah dalam mewujudkan cakupan kesehatan semesta, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya memiliki jaminan kesehatan. (*)