CAKRAWALAINFO.CO.ID, JENEPONTO — Kepala Kelurahan Pantai Bahari, Kecamatan Bangkala, Muhammad Nasir dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan.
Nasir dilaporkan atas dugaan Pengrusakan Alat Peraga Kampanye (APK) dari Pasangan Calon (Paslon) Bupati Nomor 3, Muhammad Sarif dan Moch Noer Alim Qalby.
“Benar, bahwa pada hari ini, telah Kami laporkan Kepala Kelurahan Pantai Bahari,Muhammad Nasir terkait dugaan pengrusakan APK Paslon Nomor 3 yang dilakukan oleh oknum ASN,” ucap Tim Kuasa Hukum Paslon Nomor 3, Faturahman Marzuki. Selasa (05/11).
Faturahman mengungkapkan aksi pengrusakan ini disaksikan langsung oleh Warga setempat sehingga pihaknya langsung merespon dengan melaporkan sang oknum ke Bawaslu disertai dengan saksi mata.
Atas tindakan tersebut, Pihaknya berharap agar Bawaslu bersama Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) segera memproses terduga pelaku karena telah merugikan paslon.
Agar proses tersebut tak berjalan sampai disini, Fatur menegaskan akan mengawal kasus ini hingga mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
“Kasus ini dari tim hukum akan terus mengawal kasus ini hingga berkepastian hukum,” tegasnya.
Sementara, itu, Komisioner Divisi Penanganan, Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Jeneponto, Bustanil Nassa yang dikonfirmasi secara terpisah diruang kerjanya membenarkan laporan tersebut.
” Ya benar, pada hari ini kami telah menerima laporan atas dugaan pengrusakan APK yang diduga dilakukan oleh salah satu Kepala Kelurahan di Kecamatan Bangkala,” jelas Bustanil.
Menurut keterangan pelapor, aksi pengrusakan tersebut dilakukan terlapor dengan cara merobek APK pada tanggal 29 Oktober 2024 lalu sekitar pukul 03.30 dini hari.
Berdasarkan laporan ini, pihaknya mengaku akan terlebih dahulu melakukan proses kajian selama 2 haru kedepan sejak laporan diterima.
“Tentu Bawaslu akan melakukan kajian terlebih dahulu atas laporan terlapor dalam jangka waktu paling lama 2 hari. Jadi 2 hari itu terhitung sejak melaporkan, namun yang dihitung dihari pertama itu besok dan hari kedua lusa,” bebernya.
Apabila hasil kajiannya ini memenuhi unsur, maka terlapor terancam akan dijerat dengan Undang Undang Pemilu di Pasal 187 junto pasal 169 huruf G. (*)