CAKRAWALAINFO.id, TAKALAR – Kini Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Takalar telah melimpahkan lima orang pelaku tindak pidana korupsi ke Kejari Takalar. Salah satu diantaranya mantan Kepala Bappelitbang Takalar.
Ke lima pelaku juga telah dinaikkan statusnya sebagai tersangka dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar.
Pelaku tindak pidana korupsi ini datang dari mantan Kepala Bappelitbang (Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan), Muhammad Ridwan Noor.
Baca juga : Bersama Bendahara, Kepala Bappelitbang Takalar Terbukti Korupsi APBD |
“Dari lima orang tersangka, empat orang tersangka telah di kirim ke Lapas Takalar,” kata Jaynuardi Mulia yang dikonfirmasi.
Kepala Seksi Pidana Khusus (PidSus) Kejaksaan Negeri Takalar, Jaynuardi Mulia, kelima pelaku terbukti telah melakukan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Takalar Tahun Anggaran 2017.
“Untuk tersangka Astuti yang juga selaku pemilik travel dilakukan Penahanan Kota dengan pertimbangan manusiawi. Ia masih memiliki anak yang usianya baru setahun itu masih memberi ASI,” ungkapnya.
Lima tersangka tindak Pidana Korupsi ini telah merugikan uang negara sebesar 2,8 Milyar, dalam hal ini melalui APBD Takalar.
Baca juga : Rumah Dinas Wabup Bone Digeledah Tipidkor Polda Sulsel |
Mereka yang tersandung kasus korupsi itu yakni, Abdul Malik (Bendahara), Ansar (Kepala Bidang), dan suami Astuti, Taufik.
Terpisah, Kanit Tipikot Polres Takalar Ipda Noviarif Kurniawan mengatakan, lima orang telah kami tetapkan sebagai tersangka kasus Korupsi APBD Takalar TA 2018 sebesar 2,8 Milyar lebih.
Baca juga : Warga Takalar dapat bayar PBB di Kantor Pos terdekat |
“Kelima orang tersangka tersebut terancam hukuman pidana empat sampai 20 tahun penjara, karena berdasarkan hasil Audit BPK-RI, kelima tersangka telah merugikan uang negara sekitar Rp 2,8 Miliar lebih pada satu instansi di Kabupaten Takalar,” ucap Kanit Tipokor Polres Takalar.
Diketahui, kasus korupsi berjamaah mantan Kepala Bappelitbang ini telah bergulir di Polres Takalar selama satu tahun, dan kini kelimanya telah dinaikkan statusnya sebagai tersangka.
Diberitakan sebelumnya, MR berhasil diringkus polisi karena terbukti Korupsi anggaran negara. MR diketahui menjabat sebagai Kepala Badan Bappelitbang Takalar.
Sementara pelaku AM menjabat sebagai Bendahara. AS juga ditetapkan sebagai tersangka dirinya menjabat sebagai Kepala Bidang.
Penulis : Zainuddin
Editor : Agil Munawar
© | CAKRAWALAINFO.id 2019